LUMAJANG, SekilasMedia.com-Menyikapi kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Lumajang gelar acara yang bertajuk Sosialisasi Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019, disalah satu aula Rumah makan apung yang berada di wilayah Kec. Sukodono Kab. Lumajang, Rabu (27/11/2018).
Dalam pembahasan inti acara ditemukan adanya satu pertanyaan yang sangat menarik, pasalnya satu pertanyaan yang dilontarkan oleh gatot dari partai Gerindra tersebut merujuk kepada diperbolehkannya”orang gila” untuk ikut serta melakukan pencoblosan di TPS nantinya dalam Pemilu 2019 mendatang,dengan artian orang gila tersebut bisa memiliki hak suara untuk mengikuti pemilihan umum.
“Saya mau bertanya bagaimana secara hukum jika orang gila bisa mempunyai hak pilih dalam pemilu 2019 mendatang,” tanya Gatot.
Pertanyaan tersebut langsung dilimpahkan oleh Ketua Bawaslu, Amin Sobari kepada Kanit Pidsus Polres Lumajang, IPTU Hariyanto, SH., yang hadir sebagai undangan unsur dari Gakkumdu, Hariyanto langsung mengatakan kategori orang gila itu ada beberapa tingkatan, yang mana salah satunya gila pikir, dalam kategori gila pikir tidak bisa seseorang dikatakan gila 100%.
“Kalau Gila Pikir, ditanya dengan satu atau dua pertanyan, masih bisa menjawab namun butuh waktu untuk menjawabnya, dan biasanya pertanyaan selanjutnya baru tidak bisa menyambung”,Katanya.
Lanjutnya, Untuk menyatakan seseorang itu benar-benar gila, harus ada rekomendasi dari dokter ahli kejiwaan yang menyatakan bahwa seeorang tersebut positif Gila dan itupun tidak serta merta surat tersebut dikeluarkan.
“Ada tahapan bagi dokter jiwa untuk mengeluarkan surat keterangan terkait gangguan kejiwaan seseorang, biasanya setelah melakukan perawatan di RSJ minimal selama satu tahun”,Tandasnya.
Sementara menurut Komisioner KPU Lumajang, Divisi SDM dan Parmas, M. Ridho Mujib, Hak pilih penyandang sakit jiwa sudah diatur dalam PKPU No 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dan penyelenggaraan pemilu. pasal 3. Pemilih yang sedang terganggu jiwa / ingatannya, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Penyandang Disabilitas Tuna Grahita atau penyandang cacat mental ini masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya selama tidak ada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dirinya sedang mengalami gangguan jiwa atau ingatan”,Pungkasnya. (Shelor)