
Denpasar,Sekilasmedia.com –
Koordinasi apik, sebuah mobil box ekspedisi yang disupiri Munihar Hasimbuan (30) digedah paksa oleh tim BNNP Bali di Terminal tipe A Mengwi Badung, Senin (14/6/2021) dini hari pukul 02.00 Wita.
Alhasil sebanyak 22 paket ganja seberat 44 kg diamankan dari truk pengiriman jasa tersebut. Dari sumber terpercaya, gerak gerik mobil box warna hijau itu sudah dikiting oleh petugas, ketika posisinya berada di Pelabuhan Merak Banten.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra kepada awak media mengatakan, mengatakan kasus ini hasil kerjasama Direktorat Dakjar (Penindakan dan Pengejaran) BNN RI. Di mana pengembangan kasus hasil dari penangkapan bandar narkoba DPO BNNP Bali, yang ditangkap di Banyuwangi.
“Yang bersangkutan menjadi DPO, setelah dibawah pimpinan langsung Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya meringkus pasutri di wilayah Pesanggaran Banyuwangi,” ungkap Kepala BNNP Bali.
Lanjut dijelaskan, bila tersangka merupakan DPO dari berbagai kasus sehingga diindikasikan sebagai bandar pemasok ganja ke Bali. Sedangkan untuk pengiriman ganja kali ini menggunakan truk ekspedisi. Guna mengelabui petugas yang bersangkutan sengaja mencampur muatan ganja dengan kayu dan pakaian bekas.
“Ganja ganja ini berasal dari Medan oleh pelaku dibungkus kedalam lima karung lalu angkut menggunakan truk ekspedisi. Pula sebagian barangnya berupa buah buahan kemarin juga telah diturunkan di Jakarta,” tandasnya. .





