
MALANG, SekilasMedia.com–Team Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan berupa sepeda motor milik tetangga nya sendiri,(18/12/2018).
Diketahui kedua terduga bernama Findra Irmanta (18) dan M. Abdul Rokhim (20)
Warga Dusun, Sumberingin RT.03 RW. 02 Desa. Sumberdem Kec.Wonosari dan Ds. Balesari RT. 05 RW. 05 Kec. Ngajum Kab. Malang
keduanya ditangkap saat sedang bersama berada di tempat kostnya yaitu di Desa. Talangagung Kec. Kepanjen Kab. Malang, (20/12/2018) kamis malam.
AKP.Triwik Winarni, selaku Kapolsek Wonosari saat di hubungi melalui via telepon selular nya lewat sambungan Whatsapp, membenarkan dengan adanya penangkapan dua orang pemuda yang diduga telah menggelapkan sepeda motor milik tetangganya.
Menurutnya, tersangka Findra Irmanta (18) dan Abdul Rokhim (20) ditangkap karena adanya
pengaduan Djono (63)selaku korban yang memiliki sepeda motor tersebut, asal warga dsn. Durengede RT.02 RW. 03 Desa. Sumberdem Kecamatan Wonosari Kabupaten. Malang berdasarkan LP/ 24 / B / XII / 2018/Jatim/Res Malang/Sek. Wonosari tgl.20 Desember 2018.
Dalam laporannya, bahwa korban mengaku telah kehilangan sepeda motor Suzuki Smash N-6132-DZ miliknya.
Awal dari kejadian, kedua terduga tiba-tiba datang ke rumah Djono untuk meminjam sepeda motor miliknya,dengan dalih untuk keperluan mau mengambil STNK.
Namun setelah ditunggu berjam-jam keduanya tidak kunjung kembali, pada akhirnya Djono punya rasa curiga jika motor miliknya telah dibawa kabur oleh terduga,menyadari hal itu, korban langsung pergi ke Mapolsek Wonosari guna melaporkan kajadian tersebut.
Kemudian selang beberapa hari dari kejadian tersebut,JajaranTeam Unit Reskrim Polsek Wonosari yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Yoni Pribadi telah berhasil menangkap keduanya saat sedang berada di rumah kostnya di Desa Talangagung Kec. Kepanjen Kab. Malang.
Dari kedua tangan terduga ,Team Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengamankan satu Unit sepeda motor Smash milik korban.
Untuk saat ini terduga beserta barang bukti berupa satu Unit sepeda motor Smash telah diamankan di Mapolsek Wonosari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan terduga yang telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, kini keduanya diancam dengan Pasal,378.KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya,(ConkArip).






