Daerah

Gubernur Bali Keluarkan Pergub, Bahan Plastik Dilarang     

×

Gubernur Bali Keluarkan Pergub, Bahan Plastik Dilarang     

Sebarkan artikel ini

 

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan strategis, yakni berupa Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pergub ini merupakan yang ke tiga kalinya dikeluarkan dan telah disetujui Kementerian Dalam Negeri sejak dilantik 5 September lalu.

Dimana sebelumnya ada dua Pergub yang telah diterbitkan, yaitu Pergub No.79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali, serta Pergub No.80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa.

” Dalam Pergub ini ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik, ” ujar Gubernur Bali Wayan Koster, di kantor Gubernur Bali, Senin (24/12).

Didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Wiswasabha, Koster menambahkan, Pergub yang terdiri dari 12 bab dan 26 pasal ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastik sekali pakai.

BACA JUGA :  Danramil 0815/08 Tatap Muka Bersama Pokdar Kamtibmas Dawarblandong

Selain itu, bagi produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai diberi waktu menyesuaikan usahanya selama 6 bulan, terhitung sejak Pergub ini diundangkan. Larangan menggunakan plastik sekali pakai juga berlaku untuk instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat/pakraman, masyarakat dan perseorangan.

” Pemprov Bali akan melakukan rencana aksi daerah pembatasan timbulan sampah plastik, ” imbuh Koster.

Dikatakan, sedikitnya ada 15 rencana aksi tersebut. Mulai dari identifikasi dan pendataan produk plastik sekali pakai (PSP), kampanye, dialog publik, edukasi dan kegiatan ilmiah, kegiatan pelarangan penggunaan PSP, hingga penegakan hukum. Dimana pihaknya menargetkan dalam setahun bisa mengurangi sampah plastik hingga 60-70 persen. Peran serta masyarakat dan desa adat/Pakraman akan didorong untuk mewujudkan hal itu.

Agar pelaksanaannya berjalan efektif, tim akan dibentuk untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Tim inilah yang nantinya bertugas melakukan edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, pelatihan/pendampingan dalam penggunaan bahan non plastik oleh produsen, distributor, penyedia dan masyarakat pada umumnya serta penegakan hukum.

BACA JUGA :  Latihan Panahan Tradisional Jemparingan Digelar di Purbalingga

” Tim ini terdiri dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat, ” jelasnya.

Lebih lanjut, sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Bali akan memberikan penghargaan bagi yang taat melaksanakan Pergub ini dengan baik. Sebaliknya, sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pergub dengan dasar hukum UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Terbitnya Pergub ini bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat penggunaan plastik sekali pakai, dan menjaga ekosistem, menjamin kesehatan masyarakat. Juga menjamin generasi masa depan untuk tidak tergantung pada penggunaan plastik sekali pakai.(son)