Daerah

DPRD Kota Mojokerto , Konsultasi ke Kementrian Soal Tanah Eigendom dan PJKA.

×

DPRD Kota Mojokerto , Konsultasi ke Kementrian Soal Tanah Eigendom dan PJKA.

Sebarkan artikel ini

Ft. Wakil ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik. 

MOJOKERTO,Sekilasmedia.com- -Untuk memperjelas status tanah warga Kota Mojokerto di dua lokasi yang masih menjadi polemik, Komisi I DPRD Kota Mojokerto dan BPKKAD bidang aset melaksanakan konsultasi ke Jakarta. Dua kementrian menjadi sasaran yakni kementerian Agraria Tata Ruang Wilayah/BPN dan kementrian perhubungan RI.

Konsultasi itu untuk mengurai persoalan keberadaan status tanah warga yang menempati tanah egendom/bong bekas makam cina di balongrawe baru kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari dan warga Miji baru di Kelurahan Miji kecamatan Kranggan.”Dua persoalan itu sudah lama tak kunjung ada upaya dan penyelesaian yang jelas. Untuk itu kita berkonsultasi ke dua kementrian,” Jelas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik.

BACA JUGA :  Danrem 082/CPYJ Tinjau Lokasi Satuan Baru di Kediri

Dijabarkan Politisi PKB ini warga Balong rawe sudah lama menempati tanah egendom/bong cina yang statusnya merupakan tanah negara sebagai tempat tinggal. Bahkan, di lokasi sudah terbangun rumah permanen dan menjadi pemukiman yang padat. Ada sekitar 300 lebih KK yang menempati. Persoalan kedua yakni sengketa tanah yg di tempati warga miji baru, kurang lebih hampir 100 KK dengan PT.KAI yang mengklaim tanah tersebut. Namun, dalam upaya penyelesaian sengketa tanah itu sejak awal  sampai hari ini PT.KAI tidak bisa membuktikan dokumen otentik bahwa tanah tersebut adalah aset yang di kuasainya. “Sebenarnya dalam posisi seperti keadaan tersebut sesuai dengan regulasi permen agraria/BPN no3 1997 psl 61 ayat 2 yang garis besar isi nya yaitu dalam hak kepemilikan tanah tidak dapat dibuktikan, maka penguasaan secara fisik atas bidang tanah selama 20 tahun berturut turut oleh yang bersangkutan dan para pendahulunya, sesuai PP 24 tahun 1997 pasal 24 ayat 2 maka dapat di gunakan sebagai dasar pembuktian tanah sebagai milik yang bersangkutan,” urainya.

BACA JUGA :  Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, 131 Anggota Polres Malang Laksanakan Pemeriksaan Tes Urin

Melihat persoalan warga, lanjut Juned sapaan Junaedi Malik maka DPRD kota Mojokerto dengan komisi I bersama eksekutif kabid aset pd BPPKA melakukan langkah upaya konsultasi ke pusat untuk mencoba mengurai kembali persoalan agar ada kejelasan.

“Harapannya kita ada upaya membuka pintu lagi memfasilitasi ke pihak terkait agar ada mediasi kembali untuk melanjutkan dan menuntaskan persoalan warga,yang ada di dua lokasi tersebut,”pungkasnya. (wo/adv)