
Mojokerto,Sekilasmedia.com– DPRD kota mojokerto melaksanakan masa reses II masa persidangan II tahun sidang 2021. Reses diselenggarakan selama 5 hari dimulai pada hari rabu tanggal 18 Agustus hingga minggu 22 Agustus. Digelar merata di masing-masing dapil dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga pembatasan waktu kegiatan maupun jumlah undangan.
Ketika Reses digelar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, SH pada Jumat, 20 Agustus 2021
Jam 16.00 WIB di Balai RW 04 Panderman Perteng – Kelurahan Wates, masyarakat mempertanyakan soal penanganan pandemi Covid yang belum maksimal. Ketua DPRD menegaskan “Dewan telah bersinergi dengan Pemerintah Kota Mojokerto dalam penangan Covid-19. Anggaran yang tidak urgent, kita geser ke penangan Covid-19.”
Juga dihimbau untuk masyarakat yg terkena Covid-19 bukanlah aib, mari bersama kita support mereka. Namun demikian, tetap jaga protokol kesehatan dan terus tingkatkan imun.
“Pengurus RT/RW saya berpesan tetap jaga protokol kesehatan warganya. Masyarakat yang terpapar Covid-19 bukan AIB, namun butuh penanganan intensif.” Imbuhnya.
Anggota DPRD juga berkesempatan langsung menjelaskan usulan warga yang belum direalisasi oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Juga usulan-usulan baru oleh warga nanti akan diakomodir dalam pokok-pokok pikiran DPRD yang akan dianggarkan pada tahun 2022. “Karena keterbatasan waktu reses sesuai prokes yang ada, aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui media elektronik yang ada.” Pungkasnya.(wo/adv)





