Hukum

Bejat, Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

×

Bejat, Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

 

Gianyar Bali,Sekilasmedia.com-
Kasus ayah menghamili anak kandung yang masih berumur 16 tahun terjadi di Desa Tulikup, Kec/Kab Gianyar. Bahkan aksi bejat yang dilakukan sang ayah sejak putrinya masih diluduk di bangku Kelas V SD.

Kini pelaku, I Gusti Ngurah Raka Putra (54) telah diamankan Unit IV Reskrim Polres Gianyar, Rabu (16/1).

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, membenarkan, bahwa pelakau yang menghamili gadis masih berstatus pelajar itu ditangkap.

Terungkapnya kasus persetubuhan sedarah atau inses ini, saat korban berinisial GAMS (16) bersama ibunya I Gusti AW (48) hendak menggugurkan kandungannya yang menginjak usia 6 bulan ke RS Famili Husada pada Kamis (10/1).

BACA JUGA :  Kapolres Buleleng, Pelaku Narkotika 92 Persen Dari Warga Lokal

Dan oleh dokter setempat menanyakan ayah dari kandungan tersebut, dan korban mengatakan ayah kandungnya  sendiri. Mendapat pengakuan tersebut, dokter langsung menginformasikan kepada seorang anggota kepolisian.

Tak berselang lama, pihak polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Selanjutnya memangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara.

” Alasan pelaku nekat menyetubuhi anaknya dari tahun 2003 sampai sekarang, lantaran tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya. Dikarenakan sudah pisah ranjang, sementara perempuan yang ada di rumahnya hanya istri dan anaknya, ” jelas Dani.

BACA JUGA :  Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Dani menambahkan, pelaku juga berdalih jika istrinya jarang ada di rumah karena bekerja sebagai buruh pembuat batu bata merah. Karenanya rumah sering sepi, dan stuasai itu dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi putrinya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sedikitnya tujuh barang bukti dalam kasus ini di antaranya, sebuah celana, dua buah baju kaos, sebuah celana dalam, dan sejumlah pakaian lainnya yang saat itu digunakan dalam aksi persetubuhan.(son)