Daerah

BUPATI MEDIASI PSGL DENGAN PT. RANU LADING DIRUANG MAHAMERU KANTOR BUPATI

×

BUPATI MEDIASI PSGL DENGAN PT. RANU LADING DIRUANG MAHAMERU KANTOR BUPATI

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, SekilasMedia.com – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., menerima kehadiran perwakilan masyarakat Desa Sumberwringi Kec. Klakah. Mereka diterima di ruang Mahameru Kantor Bupati, Rabu (16/01/2019) siang.

Kehadiran PSGL itu, meminta Bupati membantu menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah yang mengatas namakan dirinya Peduli Sekitar Gunung Lemongan (PSGL), dengan management PT. Ranu Lading.

BACA JUGA :  Mulai Besuk, Wabup Pung Kasiadi Gantikan MKP, Pimpin Kab Mojokerto.

Permasalahan antara PSGL dan PT. Ranu Lading, dipicu adanya indikasi pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan PT. Ranu Lading. PT tersebut menanam tanaman di luar kesepakatan yang tertuang dalam HGU yaitu tebu dan sengon. Padahal HGU yang dicantumkan adalah tanaman kopi dan cengkeh. Inilah yang memunculkan reaksi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Bupati Lumajang melakukan mediasi dan fasilitasi untuk penyelesaian permasalahan tersebut. “Kami, Pemerintah Daerah, akan melakukan fasilitasi untuk rekonsiliasi antara kedua pihak, masyarakat dan perusahaan. Permasalahan yang terjadi antara masyarakat sumberwringin dan PT. Ranu Lading, berlangsung sejak lama, namun, belum mendapatkan solusi yang adil.

BACA JUGA :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Workshop Instalasi Pemeliharaan Sarana (IPS) dan Ruangan Pemulasaraan Jenazah RSUD Ngudi Waluyo Wlingi

Bupati meminta direktur PT. Ranu Lading menyempatkan hadir dalam pertemuan berikutnya, untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan masalah tersebut,” (Shelor).