Kriminal

SPBU-N Nakal, Tarik Retribusi Pembeli Gunakan Jerigen

×

SPBU-N Nakal, Tarik Retribusi Pembeli Gunakan Jerigen

Sebarkan artikel ini

Klungkung Bali, Sekilasmedia.com –Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Nelayan (SPBU-N) yang ada di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium secara eceran dengan menggunakan jerigen tampa dibarengi surat pengantar desa maupun dinas terkait. Terlebih pembelian itu berlangsung secara terang-terangan.

Dari pengamatan sekilasmedia.com Sabtu (19/1), di lokasi SPBU-N : 58.807.01, belasan jerigen milik pembeli sedang di isi premium dan beberapa petugas bahkan terlihat sibuk. Seorang pekerja berinisial MD (26) mengaku, sudah mendapat izin dari pemilik (bos) SPBU-N, untuk melayani setiap pembeli yang menggunakan jerigen.

BACA JUGA :  DIDUGA RAMPOK, DUA PRIA DIGIRING POLISI

Padahal, sesuai Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Sangat jelas ditegaskan, bahwa Lembaga Penyalur hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar untuk pengguna akhir. Itu sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 dan dilarang keras untuk menjual Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar lewat jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

BACA JUGA :  Polres Kediri Amankan Pengedar Pil Dobel L Asal Pare

Sementara seorang warga Desa Kusamba, identitas disembunyikan, yang saat itu sedang membeli BBM jenis premium menggunakan jerigen, saat dimintai keterangan mengaku, BBM yang dibeli itu akan disalurkan kembali kepada para nelayan. Tapi, karena tak membawa surat pengantar, per jerigennya dia dikenakan retribusi Rp 2 ribu oleh pihak SPBU-N.

Sumber Polres Klungkung melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) saat ditemui megatakan, tim akan menginvestigasi SPBU-N tersebut. Jika terbukti melakukan hal yang dimaksud dan tidak sesuai prosedur, maka akan ditindak.

” Senin besok akan kami kroscek. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami proses, ” tutupnya. (soni)