
Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Ketua kelompok ternak sapi Sari Amerta, terdakwa I Made Suweca asal Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, diadili terkait kasus korupsi bantuan sapi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum Cakra Yudha di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, mengungkapkan, bahwa terdakwa yang awalnya selaku ketua kelompok tani di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, mengajukan proposal ke Bupati Badung.
Yang dalam proposal itu disebutkan untuk pembelian bibit sapi selanjutnya akan dikembangkan juga untuk perbaikan kandang. Dengan pengajuan Rp 226.860.000. Namun dalam berita acara rapat pada Januari 2017 yang dilampirkan dalam proposal, diduga anggotanya fiktif. Karena 10 nama yang dicantumkan sebagai anggota kelompok itu sama sekali tidak tahu bahwa namanya masuk dalam daftar kelompok ternak sapi.
Dan proposal itu oleh Pemda Badung yang telah melakukan verifikasi, termasuk wawancara ke Desa Carangsari, menyebut kelompok ternak ini layak mendapatkan bantuan hibah Kabupaten Badung. Hingga akhirnya bantuan itu cair Rp 200 juta.
Hanya saja ada beberapa yang dibelikan bibit sapi dan digunakan perbaikan kandang. Namun dana hibah itu, banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.
” Bahwa negara dirugikan Rp 127.350.000 akibat kesalahan dalam mengelola dana hibah yang diduga fiktif, ” pungkas JPU. (soni)





