Kriminal

Polrestabes Surabaya, Bekuk Debt Collector yang Rampas dan Keroyok Kreditur Motor yang Nunggak

×

Polrestabes Surabaya, Bekuk Debt Collector yang Rampas dan Keroyok Kreditur Motor yang Nunggak

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilasmedia.com – Dua dari empat debt collector yang merampas paksa motor milik kreditur telah dibekuk oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Sabtu (25/1/2019).

Kedua tersangka bernama Faisol (30) warga Gembong Gang Anyar dan Halim (31) warga Gembong gang II DKA ditangkap dengan dijerat 365 KUHP tentang perampasan.

Kejadian tersebut bermula saat keduanya mengincar korban dan menghentikan motor yang dikendarai pemiliknya, seorang pria asal Semampir, saat berada di Jalan Ir Soekarno Hatta, Kamis (3/1/2019).

BACA JUGA :  Ayam Satu Kandang Dicuri, Warga Buleleng Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka kemudian menghentikan pengendara motor NMax itu dengan alasan adanya penarikan kendaraan karena kredit macet.

Korban ini kreditur, memang macet cuma caranya yang salah. Ada empat pelaku, dua berhasil kami tangkap. Dua lagi masih kami kejar,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran,

Dalam kejadian itu korban sempat perang mulut dengan tersangka karena mengatakan akan menyelesaikan tunggakan dan mendatangi kantor.

BACA JUGA :  Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka Aksi Anarkis, 1 Pelaku Percobaan Pembakaran

Sasaran korban telah ditentukan oleh para pelaku, sebab keempat pelaku merupakan debt collector freelance dari PT Afandi Jaya Motor.

Dikatakan oleh Sudamiran, mereka telah mendapat surat tugas untuk penarikan motor yang nantinya ditampung di PT Afandi Jaya Motor untuk kemudian motor tersebut diserahkan kepada leasing.

Penarikan paksa yang dilakukan oleh tersangka dengan menendang, mendorong dan mencekik korban lalu mengambil kendaraan itu,” kata Sudamiran. ( Eko )