Kriminal

SENGKETA TANAH TEGALREJO SUMBERMANJING WETAN BELUM TUNTAS

×

SENGKETA TANAH TEGALREJO SUMBERMANJING WETAN BELUM TUNTAS

Sebarkan artikel ini


MALANG, Sekilasmedia.com – Terkait Adanya sengketa tanah antara Warga Desa Tegalrejo, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang, Jawa Timur dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Xll Pancursari hingga saat ini belum kunjung tuntas. Bahkan, proses hukum persoalan itu hingga saat ini masih dalam penanganan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Pemerintah diharapkan berpihak kepada Warga.

Terpantau pada Jumat, (25/01/2019) lalu, sejumlah pihak, baik dari Pengadilan Negeri Kepanjen, PTPN Xll, dan  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang melakukan peninjauan dan pengukuran ulang lahan di lokasi lahan sengketa di Desa Tegalrejo Kec. Sumawe Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang.

Salah satu Warga Desa Tegalrejo, Ludiantoko menjelaskan, sejak satu tahun lalu, pihak PTPN Xll telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen dan sampai saat ini proses hukum terus berjalan. Kata dia, beberapa kali sidang telah digelar.

Menurutnya, upaya gugatan hukum tersebut dilakukan oleh warga, sebab sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini Masyarakat meyakini bahwa lahan seluas 1800 hektar yang sebagian besar saat ini tengah dikuasai oleh PTPN Xll. Sebab itu,  lanjut Ludiantoko, warga sangat beharap kepada Pemerintah untuk memberikan perhatian serius dan berpihak kepada warga, sehingga persoalan sengketa segera tuntas.  Kata dia, warga desa Tegalrejo sangat menginginkan tanah itu untuk dimiliki dan dikelola.

BACA JUGA :  Suami Bupati Tabanan : " Saya Masih Suami Sah ibu Eka "

“Kami atas nama perwakilan Masyarakat sangat memohon agar Pemerintah bijak, kami hanya minta milik kami kembali bukan menyerobot milik Pemerintah atau PTPN, itu hak kami tolong kembalikan kami juga ingin hidup tenang,” ungkap Ludiantoko, Minggu, (27/01/2019) pagi.

Dijelaskan, warga di Desa Tegalrejo juga berharap tidak ada konflik. Apalagi hingga terjadi gesekan fisik, sebab warga sangat berharap bisa hidup tenang. Namun, tak kunjung terselesaikannya persoalan itu menjadi pembelajaran buruk bagi masyarakat yang dikhawatirkan berpotensi terjadi konflik.

Terpisah, Kuasa Hukum Warga, Reza Trianto optimis akan memenangkan kasus sengketa lahan yang kini tengah ditangani. Reza menjelaskan, dilihat dari dasar bukti otentik yang dimiliki warga, juga hasil dari peninjuan ulang lahan. Bahkan, hasilnya ditemukan adanya lahan dengan bukti kepemilikan yang ganda. Ia menduga, justru PTPN XII yang telah melakukan penyerobotan lahan milik warga selama ini, menyusul keluarnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas pengelolaan PTPN. Padahal warga memiliki bukti otentik kepemilikan lahan tersebut.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Mengamankan Jambret Tas Emak Emak Yang Terekam CCTV

“Kami sangat optimis untuk memenangkan kasus ini,  dengan terus membaiknya persoalan tersebut dengan dibuktikan adanya temuan bukti bukti otentik jika lahan ini adalah milik warga yang diduga telah diserobot oleh PTPN Xll selama ini, Kami selama ini bersama warga akan berjuang terus,” tegas Reza Trianto.

Sementara,, Adm PTPN XII Pancursari, Hendro di sela sela melakukan pengukuran, belum bisa menjelaskan secara pasti dan meminta agar awak media untuk menunggu hasil dari proses pengukuran tanah.

“Nanti saja wawancaranya usai proses pengukuran dilakukan,” tukasnya.

Sayangnya, pasca proses pengukuran tanah bersama warga dilakukan, Hendro sudah tidak berada di lokasi. Bahkan, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya hingga Minggu,(27/01/2019) pagi masih belum bisa dikonfirmasi, hanya terdengar suara nada tunggu,”( Arip).