Hukum

Anggap SK Pemberhentian Tak Prosedur, Kasun Sengon Ancam Gugat Kadesnya.

×

Anggap SK Pemberhentian Tak Prosedur, Kasun Sengon Ancam Gugat Kadesnya.

Sebarkan artikel ini
Saat Kades Sambilawang memberikan SK pemberhentian dan ditolak Kasun Sengon

 

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Dituding sering tidak masuk kerja dan tidak mau setor uang tanah kas Desa ( TKD), Kepala Dusun (Kasun) Sengon Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto , Parsudi (52) terpaksa di pecat oleh Kepala Desanya.

Dari informasi yang terhimpun awak media, Kepala Desa Sambilawang Wagiono (55), sebelumnya juga telah memberikan surat peringatan kepada enam Kepala Dusun.

Seperti yang disampaikan oleh Tokoh Masyarakat setempat Pardik (56), Kades sambilawang awalnya telah memberikan surat peringatan yang pertama kepada enam Kasun, yakni Kasun Sambilawang, Borang, Sengon, Cepoko, Ngrancang, dan Sekaran.

BACA JUGA :  Penjual Miras di Sumenep Diciduk Polisi, 271 Botol Diamankan

,” Berlanjut pada peringatan yang kedua diberikan kepada Kasun Sambilawang, Borang, Ngrancang dan Sengon, anehnya pada peringatan yang ke tiga hanya diberikan kepada Kasun Sengon saja dan berakhir pada penerbitan SK pemberhentian yang diberikan pada saat musyawarah Desa, ” ungkapnya.

Dengan terbitnya SK pemberhentian ini sempat ditolak Kasun Sengon, dibuktikan surat tersebut setelah dibaca langsung dikembalikan kepada Kepala Desa Sambilawang pada saat berada di Balai Desa Sambilawang, pada Jumat (25/1/2019).

Masih kata Pardik, Kepala Desa Sambilawang dalam membuat surat peringatan ini diduga tidak prosedur pasalnya surat peringatan pertama dan kedua, dan apa yang ditudingkan tidak sama, tak hanya itu jedah antara surat peringatan pertama hingga ke tiga jangkanya juga terlalu pendek, dan terkesan dipaksakan, ” Katanya.

BACA JUGA :  Operasi Gabungan DBHCHT 2025, Kota Mojokerto Masih Nihil Rokok Ilegal

,” Dari enam Kasun yang mendapatkan peringatan Dari Kepala Desa hampir persoalannya sama, tapi kenapa Vonis SK pemberhentian hanya diberikan kepada Kasun Sengon saja, ini tidak adil, ” Protesnya.

Lebih lanjut Pardik menegaskan, Pihak Kasun Sengon dikhabarkan akan menggugat persoalan iniĀ  ke-pengadilan tinggi tata usaha Negara (PTTUN),” pungkasnya. (wo)