Kriminal

Kantor di Gembok, Kadus Tunggu Proses Hukum

×

Kantor di Gembok, Kadus Tunggu Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Kasus intern yang terjadi di Dusun Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar,  hingga saat ini masih terus berlarut. Bahkan, Kantor Kadus yang ada di Jalan A.Yani itu di gembok. Akibatnya, sejumlah pelayanan kepada masyarakat tertanggu, lantaran beberapa dokumen penting masih berada di dalam kantor tersebut.

Kepala Dusun Wanasari, Badrus Syamsi, mengaku penggembokan kantor kepala dusun itu sudah berulang kali, terakhir pada 13 Januari lalu. Sebelumnya juga pernah, yakni pada 8 Januari.

BACA JUGA :  Polsek Cerme Grebek Rumah Kos Lokasi Penyimpanan Sabu di Cerme

” Kasusnya sudah saya laporkan ke polisi. Bahkan, saya sudah sempat diperiksa sebagai saksi, ” ujar Syamsi, Senin (28/1).

Munculnya kasus ini, membuat warga yang ingin mengurus surat-surat terganggu, karena beberapa file penting masih ada di dalam kantor.

” Memang sehari-hari saya ngantornya di kantor perbekel, namun file dan
beberapa barang yang penting masih ada di kantor kadus. Saya juga tidak akan membuka paksa gembok itu. Ini sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan, ” akunya.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Korban Penipuan Hingga Ratusan Juta Rupiah Melalui Online

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari konflik yang melibatkan kepala dusun dengan beberapa warga. Dimana, warga sempat menggelar aksi mosi, yang tidak percaya kepada kepala dusun. Dan meminta kepala dusun mundur dari jabatannya. Bahkan mediasi sempat digelar, yang dihadiri Camat.

Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra, dalam keterangannya menyebutkan, setelah mendengar keterangan sejumlah pihak, kasus yang terjadi di Dusun Wanasari tersebut bukan menjadi kewenangan dirinya. (soni)