
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Komunikasi informatika menggelar sosialisasi tentang UU Pers dengan menghadirkan narasumber dari Dewan Pers, pada 21 November 2021 dipendopo Sabha Mandala Tama, Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto.
Dalam kesempatan ini tampak hadir asisten 1 Kota Mojokerto Subambiyanto mewakili Walikota Mojokerto Hj Ika Puspita Sari yang berhalangan hadir, Plt Kadis Kominfo Kota Mojokerto Moch Imron, beserta para OPD, Camat, Lurah dan Kepada sekolah se- Kota Mojokerto.
Agus Sudibyo Ketua hubungan antar lembaga dan internasional Dewan Pers, saat menjadi Narasumber dalam agenda Sosialisasi kali ini mengatakan, sebagai badan publik selaku pemerintah/perusahaan sebagai sumber berita dalam menghadapi media/pers sebaiknya tidak perlu minder tapi juga jangan arogan.
Selama tidak melakukan kesalahan, maka tidak perlu takut dengan wartawan yang akan meminta informasi atau melakukan wawancara, kata Agus saat menyampaikan sosialisasi kiat-kiat menghadapi Pers.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa wartawan bukanlah seorang yang kebal hukum, jika merasa terancam atau merasa tidak nyaman laporankan kepada Dewan Pers atau ke Polisi, boleh juga minta tolong kepada Asosiasi wartawan terdekat seperti PWI, AJI, AJTI atau lembaga lain yang terkait.
“Badan publik juga punya hak jawab, jika ada pemberitaan yang menyimpang atau tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Namun demikian berita negatif, bisa jadi memang perusahaan/instansi banyak kelemahan/kesalahan,” imbuhnya.
Masih kata Agus, mengingat fungsi media juga melakukan pengawasan sebagai fungsi kontrol untuk kepentingan publik.
Lantas Agus menjelaskan tentang kiat-kiat menghadapi wartawan antara lain jangan takut, pahami hak kewajiban media, teknik wawancara, jangan menunda hak jawab, pahami kelembagaan, hati-hati dengan kontroversi negatif dan positif, mengindentifikasi wartawan yang professional atau abal-abal, cara menghadapi wartawan abal-abal,hindari kekerasan terhadap wartawan.
Dalam kode etik jurnalistik lanjutnya, seorang media harus memperhatikan keberimbangan, liputan dua sisi, kewajiban verifikasi, akurasi, asas praduga tak bersalah, pemisahan fakta dan opini, relevansi bagi kepentingan publik. Demikian juga seorang Jurnalis tidak boleh memaksa, memeras, menghina narasumber, melanggar privasi, harus menunjukkan identitas diri.
Sementara, Subambihanto Asisten 1 bagian Administrasi umum yang menyampaikan, bahwa setiap pejabat yang akan menghadapi pers dan memberikan jawaban wawancara haruslah berpedoman kepada undang-undang pers yang berlaku.
“Kita bisa memberikan jawaban yang baik dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari akibat ketidak tahuan kita terhadap aturan atau undang-undang pers yang berlaku,” pesan Walikota yang disampaikan Asisten.
Salah satu Kepala Sekolah di kota Mojokerto mengatakan, para peserta merasa senang sekali mengikuti acara ini, karena selama ini belum pernah mengetahui bagaimana kiat-kiat mengahadapi awak media yang datang untuk konfirmasi yang kemungkinan cenderung negatif.
Moch Imron Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto selaku penyelenggara menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Mojokerto perlu meningkatkan sinegitas dengan media dengan prinsip dampak positif di masyarakat. Melalui sosialisasi ini semua OPD, camat dan lurah serta kepala sekolah memahami tentang UU Pers,” jelasnya singkat.
Untuk diketahui kegiatan sosialisasi UU Pers ini akan digelar kembali oleh Pemkot Mojokerto dengan mengundang Wartawan Kota Mojokerto, dan menghadirkan narasumber dari Dewan Pers pada pertengahan Desember mendatang.(wo/Adv)





