
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Setelah berhasil menangkap mengamankan pemuda yang membawa Pil Koplo saat nongkrong diwarung kopi disekitaran desa Randuangung, namun kali ini pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba melalui Unit Opsnal Sat Resnarkoba, Jumat (1/2/2019) berhasil meringkus seorang pemuda pengangguran berinisial HD (27) warga Rt. 003 Rw. 002 Desa Kutorenon Kec. Sukodono.
Untuk pengungkapan kasus kali iniĀ petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir pil warna putih berlogo Y, plastik klip berbendel-bendel, dan uang ratusan ribu rupiah yang juga patut diduga hasil dari penjualan obat farmasi illegal tersebut.
“Terlapor berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti, pil warna putih berlogo Y sebanyak 801 butir, 9 bendel plastik klip yang masing-masing berisi 100 lembar, dan uang Rp 230.000”,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito, SH., melalui Paur Sub Bag Humas Polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro., Sabtu (2/2/2019).
Lanjutnya, Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terlapor beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Lumajang.
“Penanganan kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan tentunya bakal terus dikembangkan”,Tegasnya.
Sementara menurut Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM., Pihaknya membenarkan akan penangkapan warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono dalam kasus kepemilikan pil koplo tersebut.
“Setelah kemarin Tim Cobra yang mengungkap kasus pencurian motor, hari ini giliran tim opsnal Satreskoba yang berhasil mengamankan pengedar pil koplo dengan wilayah pemasaranya adalah areal Lumajang. Sekali lagi saya tekankan, Polri sebagai penegak hukum tak kan sudi untuk berbagi dengan para pelaku tindak kejahatan.”Pungkasnya. (Shelor).





