lumajang (sekilasmedia.com) — Dari Hasil giat Patroli Gabungan Petugas Perhutani Bersama dg Polres Lumajang dan yg dilaksanakan Mulai tadi Malam Hari Kamis, Tgl 3 Mei 2018 Pukul 19.00 WIB sd Hari ini Jum’at 4 Mei 2018.
Berdasarkan Informasi dr Informasi Kami ada Pergerakan Truk beserta beberapa org masuk Petak 18a RPH Bago BKPH Pasirian SKPH Lumajang KPH Probolinggo dan mengambil langkah mengingat buruanya sudah gak ada dilokasi lahan Perhutani Wakil Adm H.Musklisin Gerak Cepat Truk mempimpin beserta Kru langsung bergerak meninggalkan TKP menuju Wilayah Randuagung.
Sehubungan dengan hal tersebut, karena terbatasnya personil dan karena menurut informasi truk dg anggota lbh dr 7 org, maka kami menghubungi Kapolres Lumajang dan beliaunya menugaskan Kabag Ops beserta 10 Anggota Polres kita melakakukan patroli Gabungan dan pengejaran sampai Pukul 01.00 WIB
Selanjutnya pada Hari Jum’at Tgl 4 Mei 2018 kita melakukan penyelidikan bersama Polsek Randuagung dan Polsek Klakah diduga Kayu tsb berada di Rumah Sdr. Misto Dg Alamat Ds. Kudus Kec. Klakah Kab. Lumajang dan Kayu sdh siap kirim dan menurut informasi akan dikirim ke Madura.
Pada Pukul 15.00 bersama Pabin Polhut, Kapolsek Klakah beserta Jajaran melakukan penghadangan di Pom Klakah dan mengamankan truk tsb beserta sopir dan pemiliknya ke Polsek Klakah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka yg diamankan 2 Org Yaitu : Misto Umur 35 Th Alamat Ds. Kudus Kec. Klakah Kab. Lumajang sbg Pemilik Kayu dan Suraji Umur 38 Th Alamat Ds. Kudus Kec. Klakah Kab. Lumajang sbg Sopir Truk.
Barang Bukti Yg diamankan di Polsek Klakah sebuah Truk No Pol. N. 8186 UY dg Kayu Jati sebanyak 39 Batang dg Estimasi Kubikasi 6,75 M3.
Selain MS selaku pemilik kayu, petugas juga berhasil mengamankan SR (38) warga Desa. Kudus, Kec. Klakah yang bertugas sebagai Sopir.
“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan dua arang terlapor, seorang pemilik kayu dan seorang sopir”,Lanjutnya.
Dari introgasi petugas, MS mengambil kayu tersebut dari terlapor lain yang dalam kasus ini bagian dari pengembangan kasus illegal loging tersebut. masih menurut Mukhlisin, akibat dari perbuatan illegal loging tersebut, negara dirugikan secara materil sekitar Rp. 50 Jutaan,”pungkasnya(kar)







