Kriminal

Unit Reskrim Polsek Ngantru,Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Ke Dua Pelaku Pencurian Kayu

×

Unit Reskrim Polsek Ngantru,Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Ke Dua Pelaku Pencurian Kayu

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, Sekilasmedia.com – DIduga pencurian kayu berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru,yaitu merupakan dari paman sendiri dan juga pekerja dari korban.

Kedua dari pelaku ditangkap pada hari Jum’at, 21 Januari 2022, sekira pukul 09.30 Wib, setelah korbannya yang merupakan pemilik Toko Kayu UD. Usaha Jaya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Ngantru.

Adapun identitas pelaku pencurian kayu yakni, TH (paman korban) (55) dan S (pekerja korban) (65). Keduanya merupakan warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIk, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, sebelum melaporkan kejadian tersebut, korban mendapatkan laporan bahwa kayu balau yang akan digunakan untuk membangun tokonya, telah hilang sebanyak 2 kubik.

BACA JUGA :  Polisi Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

“Dari keterangan saksi bahwa, kayu milik korban telah diangkut oleh pamannya menggunakan truk. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengajak pekerja korban untuk mengangkut kayu tersebut,” jelasnya.

Korban yang kaget mendapatkan informasi tersebut, langsung melaporkan pelaku yang tidak lain adalah pamannya sendiri ke pihak kepolisian. Tanpa menunggu waktu, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil menangkap kedua pelaku.

BACA JUGA :  Residivis Sabu Jaringan Nasional, Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota

“Kedua pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Ngantru guna dilakukan proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 13 batang kayu ukuran 4 cm x 6 x 2 m, 17 batang kayu ukuran 6 cm x 10 cm x 1 m, 3 batang kayu ukuran 6 cm x 10 cm x 2 m dan 5 batang 6 cm x 12 cm x 2 m,” terang Nenny.

“Akibat dari ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000. Atas perbuatannya yang telah melanggar Pasal Pasal 363 (1) ke 4 e jo 55 Sub 367 (2) KUHP, kedua pelaku terancam menjalani masa hukuman maksimum 7 tahun,” pungkas Iptu Nenny Sasongko. (Humas/mis)