Daerah

Kereta Kelinci Jadi Sasaran Razia Satlantas Polresta Mojokerto

×

Kereta Kelinci Jadi Sasaran Razia Satlantas Polresta Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polresta Mojokerto saat menggelar Razia di wilayah Kota Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Demi keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan, Satlantas Polresta Mojokerto adakan razia terhadap kendaraan ODOL (overdimention overloading), tidak hanya angkutan barang, kereta kelinci yang nekat masuk jalan protokol juga dapat membahayakan masyarakat. Selasa (2/2/2022)

Peduli dengan masyarakat, razia dilakukan rutin, sedikitnya, sebanyak 5 pelanggar ditilang dalam sehari. ”Biasanya kami gelar di jalan Gajahmada dan Utara sungai,” jelas IPTU Karen KBO Satlantas Polresta Mojokerto.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Mojokerto : Covid-19 Bukan Aib, Penderita Tetap Kasi Support dan Patuh Prokes

Selain pelanggaran kapasitas muatan, Polresta Mojokerto juga menindak pelanggar yang lewati jam larangan masuk kota, “ Rata-rata Overdimensi karena muatan, kalau secara KIR-nya (Pelanggaran penambahan rancang bangun kendaraan) belum ditemukan,” tambahnya.

Menurut pasal 227 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak hanya berlaku pada kendaraan angkutan barang, juga berlaku pada kendaraan modifikasi seperti Odong-odong (Kereta kelinci)

BACA JUGA :  Gerak Cepat Polisi Bawean Bersama Forkopimcam Sangkapura Bantu Korban Tanah Longsor

Kendaraan seperti Kereta kelinci hanya dipersilakan beroperasi di kawasan wisata seperti alun-alun dan jalan Benteng Pancasila, Satlantas Polresta Mojokerto juga berharap agar kereta kelinci tidak nekat beroperasi di luar tempat yang disediakan, sebab kendaraan tidak sesuai spesifikasi yang bisa membahayakan penumpang. (*)