Hukum

Ikut Serta Lakukan Aborsi, Bripda Randy Terancam di Hukum 5 Tahun

×

Ikut Serta Lakukan Aborsi, Bripda Randy Terancam di Hukum 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bripka Randy saat masuk di mobil tahanan

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kasus Novia Widyasari maha siswa bunuh diri asal Mojokerto, akibat putus asa dan sebelumnya dua kali telah melakukan aborsi, yang dibantu pacarnya Bripda Randy, berkas periksaan sudah lengkap dan diserahkan pada Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu 2 Februari 2022.

Dari keterangan pers yang disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko W, SH,MH, pelimpahan berkas dari Polda Jatim diserahkan pada Kejaksaan Mojokerto lantaran banyaknya saksi yang berdomisili di Mojokerto.

BACA JUGA :  Polres Batang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pengurusan Pemecahan Sertifikat

Ditanya soal pasal yang menjerat oknum polisi dari Pasuruan ini, Ivan menyampaikan bahwa pasalnya ikut serta melakukan pengguguran kandungan.

” Sedangkan dari hasil pemeriksaan tidak ada pemaksaan saat melakukan hubungan badan, namun keduanya saling suka sama suka,” terangnya.

BACA JUGA :  Polres Mojokerto Gelar Operasi Balap Liar

Sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan Mojokerto, tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di polres Mojokerto.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka disangkakan Pasal 348 ayat 1 KUHP atau yang ke dua pasal 348 ayat 1 junto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang ikut serta menggugurkan kandungan.

” Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara” tutupnya.( Wo).