
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Ditemukannya berbagai jenis minuman keras (Miras) disebuah toko kelontong yang berada di Jalan Yos Sudarso kelurahan Kraksaan Wetan kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo oleh sebuah operasi gabungan diantaranya Unit satuan samapta Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo, Polsek Kraksaan menunjukkan bahwa peredaran miras di wilayah ini masih marak terjadi. Ironisnya keberadaan penjual miras di lokasi tersebut telah lama berjalan dan tak terendus oleh aparat.
Aktifitas penjualan minuan yang cenderung merusak generasi muda ini berakhir saat dilakukan penggerebekan melalui operasi cipta kondisi oleh satuan diatas, Sabtu (09/02) malam. Meski adanya operasi yang sebelumnya terindikasi bocor ini sempat menimbulkan spekulasi dan tanda tanya dikalangan masyarakat setempat. Hal ini juga dibuktikan dengan hasil investigasi wartawan online berinisial YN yang memastikan kebenaran adanya penjualan miras dilokasi ini dengan cara mendatangi toko yang dimaksud dan membeli rokok serta minuman keras jenis Vodka. Namun upaya membeli miras ini gagal mengingat saat itu pemilik toko mengatakan akan ada operasi.
Dalam aksi penggerebekan malam itu, patroli gabungan tersebut berhasil mengamankan dan menyita berbagai jenis miras dan secara otomatis polisi gagalkan peredaran minuman keras (Miras). Selain menggagalkan peredaran miras, polisi juga meringkus Sutaji (52) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang menurut informasi, pria tersebut sebagai pemilik toko.
Saat dihubungi via ponsel, Kapolsek Kraksaan Kompol Joko Yuwono melalui Kanit Reskrim Iptu Slamet mengatakan, bahwa keberadaan toko penjual miras di jalan Yos Sudarso ini banyak dikeluhkan warga, bahkan pihaknya kerap kali mendapatkan laporan, terkait seringnya pemuda yang membeli miras di toko bernama Cahaya milik pelaku.
Tapi baru kali ini, kami berhasil menggagalkan jual beli miras tersebut. Sementara kami bawa pelaku untuk kami periksa. Pelaku kami ringkus di tokonya sendiri di Kelurahan Kraksaan Wetan, Ujar Slamet.
Atas penggeledahan terhadap toko Cahaya ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan bukti (BB) miras yang siap dijual belikan yakni 3 botol arak ukuran 1500 mili liter, 3 botol vodka ukuran 350 Ml, dan 1 botol bir bintang ukuran 650 Ml.
Sementara Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Sujianto saat dimintai komentar terkait kegiatan tersebut mengatakan bahwa satuannya akan terus melancarkan operasi menyangkut keberadaan miras diwilayah hukum Polres Probolinggo. Peredaran miras ini yang pasti akan menjadi keresahan masyarakat, terlebih minuman ini banyak dikonsumsi kalangan pelajar dan kaum muda. Untuk itu kami akan terus menggelar operasi Cipta kondisi secara rutin.Ujarnya.
Disaksikan tim dari Polres, Polsek, Pol PP, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat setempat, pemilik toko menanda tangani surat pernyataan kalau dirinya tidak akan menjual miras lagi. Mudah mudahan tidak ditemukan lagi adanya penjualan miras di kota ini, agar tidak menimbulkan hal hal yang bertendensi negatif akibat mengkonsumsi minuman berkadar alkohol tinggi ini.Ujar Imron, salah satu warga di lokasi tersebut.(Tim).






