Kriminal

Pemuda Lajang Di Ciduk Anggota TAB Polsek Gubeng, Akibat Ditemukan Sabu

×

Pemuda Lajang Di Ciduk Anggota TAB Polsek Gubeng, Akibat Ditemukan Sabu

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilasmedia.com – Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono SH. Melalui Kanit Reskrim Ipda Joko Soesanto menjelaskan,” ketika pada saat anggota TAB Polsek Gubeng melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkotika diwilayahnya, anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pemuda yang sering menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu,” ucapnya. Jumat (22/02/2019).

Akibat salah pergaulan seorang pemuda harus berurusan dengan Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gubeng, setelah kedapatan memiliki dan menyimpan serta menguasai Narkotika golongan (1) Jenis sabu, di Warkop Giras Ijo Jalan Mojo Surabaya. Pada hari Senin, 18 Februari  2019, sekitar pukul 17.00 Wib.

BACA JUGA :  Gerak Cepat Polisi Amankan Tersangka Curanmor TKP di Kota Pasuruan

Masih kata Ipda Joko,” karena curiga melihat saudara MSH, kami melakukan penggeledahan terhadap pemuda itu, begitu kami membuka sarungnya kami menemukan narkoba jenis sabu jatuh dari sarungnya,” ungkapnya.

Selanjutnya kami membawa tersangka MSH berikut barang buktinya ke Mapolsek Gubeng Polrestabes Surabaya, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Joko.

BACA JUGA :  Lagi Asyik Pesta Miras, Residivis Kejahatan Digelandang Tim Kepolisian

Dari penangkapan tersangka MSH kami berhasil mengamankan barang bukti berupa : 2 (Dua) poket plastik kecil berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 gram dengan plastik pembungkusnya,”

Ditambahkannya, “atas perbuatan mereka akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 7 tahun penjara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MSH kami jebloskan ke tahanan Mapolsek Gubeng,”(Eko).