
Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Denpasar, Renaldy Alfredo Junior Boik (21) asal NTT ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar, Rabu (20/2).
Penangkapan mahasiswa Jurusan Guru Bahasa Inggris ini, setelah pelaku (Renaldy-red) terlibat kasus jambret di 4 TKP di wilayah hukum Denpasar. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor metiknya agar bisa lari kencang. Korban terakhirnya yaitu, Febrianti (20) yang juga berstatus mahasiswi dan dia dijambret di Jalan Ida Bagus Oka Gang Rencong, Panjer, Denpasar Selatan.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (22/2) mengatakan, kejadia yang terakhir pada Kamis (24/1) pukul 20.00 Wita. Kronologisnya, saat itu korban datang dari membeliĀ makanan. Dia berjalan kaki sendirian di TKP sambil memegang HP. Pada saat bersamaan pelaku melintas di sana dan melihat korban memegang HP.
” Posisi pelaku di belakang korban. Pelaku memepet korban dan langsung merampas HP tersebut, lalu kabur, ” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Dimana Tim Resmob Polresta dipimpin Iptu Made Yudistira langsung bergerak memburu pelaku. Petugas yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, termasuk sepeda motornya, berhasil mengendus tempat kos pelaku di Jalan Bedugul, Denpasar dan dilakukan penggerebekan pasa Rabu (20/2) pukul 19.45 Wita.
” Kami menangkap pelaku di kamar kosnya. Termasuk barang bukti uang, HP, helm, pakaian dan sepeda motor pelaku, ” ujarnya.
Selain beraksi di Jalan Ida Bagus Oka Gang Rencong, pelaku juga mengaku beraksi akhir Desember 2017 pukul 20.00 Wita di dekat Pasar Kereneng, Denpasar dan berhasil menyikat HP. Hasil jambret itu lalu dijual lewat online seharga Rp 450 ribu.
Akhir Desember 2018 pukul 20.00 Wita, pelaku kembali beraksi di Jalan Ida Bagus Oka, Panjer dan kembali menyasar HP. Kini HP tersebut dijual lewat online seharga Rp 500 ribu. Sedangkan pada Januari lalu pukul 19.00 Wita, dia beraksi di Jalan Jempiring, Kereneng, Denpasar dan berhasil mengambil HP. Barang curian itu lalu dijual Rp 900 ribu lewat online.
” Dalam aksinya pelaku berbuat nekat dengan menarik korbannya sampai jatuh. Kami masih mengembangkan kasus ini, ” tutup mantan Kasatreskrim Polres Badung ini.(soni).





