Daerah

DPRD Tulungagung ,Menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD pada tahun anggaran 2021

×

DPRD Tulungagung ,Menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD pada tahun anggaran 2021

Sebarkan artikel ini

Tulungagung,Sekilasmedia.com menggelar rapat paripurna dalam agenda penyampaian Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Rabu (18/5/2022)
Penyampaian ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana Lantai Il Kantor DPRD Tulungagung. Selain itu, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, dan dihadiri Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE, tersebut juga beragenda persetujuan bersama penetapan dua ranperda lainnya menjadi perda. Kedua ranperda yang ditetapkan menjadi perda tersebut, yakni Perda Yakni Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA :  Bupati Lumajang Tutup "Diskotik Vision Vista"               

Tarif parkir di Tulungagung dipastikan naik. Kebaikan tarif parkir ini bakal segera direalisasikan, karena DPRD Kabupaten Tulungagung sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyesuaian tarif parkir.
Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung pada Rabu (18/5/22).

Saat di konfirmasi Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk benar-benar mengimplementasikan Perda parkir yang sudah ditetapkan.

Terkait parkir perlu ditinjau ulang dari tata ruang, kemanfaatan, tata kelola, dan pendapatan parkir.

“Optimalisasi capaian parkir agar bermanfaat bagi pembangunan daerah,” tegasnya

Sementara itu Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menjelaskan kenaikan tarif ini waktunya, mengingat selama beberapa tahun belum dilakukan perubahan.

ni sudah waktunya menyesuaikan tarif parkir,” kata Maryoto.
Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro terangkan Perda perparkiran tidak melakukan perubahan sejak tahun 2011.

BACA JUGA :  Bupati Gresik Dukung Potensi Literasi Siswa UPT SDN 20 Gresik

Sehingga tarif parkir Tulungagung jika menurut Perda lama hanya senilai 500 rupiah per kendaraan. Padahal di Kabupaten sekitar Tulungagung sudah mencapai 2000 rupiah.

“Ini tidak ada keseimbangan antar daerah, karena kita 3 kali tidak melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Tarif parkir di Tulungagung dari 500 menjadi 2 ribu untuk motor. Sedang mobil dari 1000 rupiah menjadi 3 ribu rupiah.

Dengan revisi, Galih menerangkan bakal ada peningkatan( PAD)pendapatan asli daerah dari perparkiran.

PAD dari parkir di Tulungagung mencapai 7 milyar rupiah per tahun.

“Kenaikan sekitar 50 persen,” Perda peraturan ini bakal diberlakukan penuh pada tahun 2023 mendatang. //Adv (Mis)