
Gresik, Sekilasmedia.com – Saat ini setiap perubahan lahan yang digunakan untuk usaha apapun itu wajib memiliki ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pengganti izin lokasi dan IPR, demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik A.M. Reza Pahlevi di ruang kerjanya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
” Kalau ijin PKKPR sudah keluar, silahkan diadakan perubahan lahan tersebut, baik ditinggikan, diurug, direndahkan atau diratakan,” kata Reza Pahlevi pada Selasa (7/6/2022).
Kepala DPMPSTP Kabupaten Gresik menekankan bahwasannya pengurusan Ijin PKKPR sangat mudah melalui OSS Berbasir risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach
(OSS RBA) secara online. Dimana harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya.
Bagi pelaku usaha atau pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi seperti KTP, NPWP, PBB, sertifikat hak milik, titik koordinat lokasi,
mengurus pertek atau perhitungan teknis, membayar pajak PnBP dan melampirkan informasi tata ruang dari ATR/BPN, kemudian di upload ke OSS RBA. Setelah persyaratan memenuhi selanjutnya Ijin PKKBR dikeluarkan oleh pemerintah pusat, beber Reza Pahlevi
” Saat ini, berapa pun luasan lahan yang diubah menjadi tempat usaha maka harus memiliki ijin PKKBR,” tegasnya.
Diketahui, Program KKPR ini juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Yang mana PP 21/2021 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah.
Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha.
Sebagai Dinas penegak peraturan daerah, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto mengatakan pelaku usaha yang membuka usaha di wilayah Kabupaten Gresik, wajib mengurus persyaratan perijinan berusaha melalui Dinas perijinan. Kalau belum berijin akan kita tertibkan.
Seperti halnya, kian maraknya usaha urukan di wilayah Kabupayen Gresik yang diduga belum berijin, lebih lanjut Suprapto menegaskan usaha urukan yang belum berijin akan kita tertibkan kemudian melakukan pemanggilan kepada pelaksana urukan dan pemilik usaha untuk segera mengurus ijin ke Dinas perijinan.
” Pemilik usaha wajib membuat pernyataan sanggup mengurus ijin,” ujarnya.
Sedangkan kewenangan membuka tutup polis line di tempat usaha urukan seperti di Cerme, kembali dijelaskan Suprapto bahwa Satpol PP mempunyai penyidik yang berwenang membuka tutup polis line tersebut. Dan itu ada aturannya.
” Hal ini terjadi karena pemilik usaha urukan bersedia mengurus ijinnya dan itu masih proses,” tuturnya. (rud)






