Daerah

Polres Probolinggo kota Amankan 3 Tersangka Kasus Pencurian Hewan

×

Polres Probolinggo kota Amankan 3 Tersangka Kasus Pencurian Hewan

Sebarkan artikel ini

 

Probolinggo,sekilasmedia.com- Polres Probolinggo Kota merilis keberhasilannya dalam ungkap kasus pencurian hewan (Curwan) di wilayah hukumnya. Setidaknya selain berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor sapi juga berhasil membekuk 3 tersangka.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani menyampaikan, bahwa modus para pelaku yaitu secara bersama-sama melakukan pengerusakan kandang atau tempat hewan ternak yang akan dicuri dengan menggunakan alat bisa berupa linggis dan alat lainnya.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan untuk hewan ternaknya sendiri kami baru mendapatkan 2 ekor sapi kemudian alat perusak untuk melakukan perusakan kandang dan tali untuk menarik sapinya,” kata AKBP Wadi Sa’bani, Senin (27/6).

BACA JUGA :  Pemkab Jember Sasar Tokoh Agama lewat Layanan Kesehatan Homecare

Ia mengungkapkan pencurian hewan ternak menjadi fokus pihaknya dalam mencegah aksi kriminalitas di wilayah hukum polres Probolinggo Kota, 3 orang yang saat ini berhasil kita amankan atas nama SS (19), IS (27) dan SW (54).

“Untuk barang bukti berupa sapi saat ini kita titipkan kepada pemiliknya. Pada saat kasus ini berlanjut ke penuntutan maka barang bukti siap kami hadirkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wabup Sidoarjo: Program Betonisasi Dikebut, Normalisasi Saluran Irigasi Juga Diperhatikan

Ditambahkan, Untuk pasal yang dikenakan terhadap para pelaku kita menerapkan pasal 363 KUHP ayat 1e, 3e dan 4e, Ayat tersebut menyatakan ada unsur-unsur pemberatan dari pencurian dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.

“Para pelaku merupakan sindikat pencurian hewan ternak setelah kita cek ternyata ada 16 TKP dan hanya 2 titik yang melakukan pelaporan ke kepolisian sisanya masyarakat tidak melaporkan kalau hewan ternaknya dicuri,” pungkasnya. Fahrul moxza