
Malang, sekilasmedia.com – Pekerja PT. Cipta Karya Tehnology (Citratel) yang sebelumnya melakukan resign secara sepihak dari perusahaan tersebut, hingga kini belum mendapatkan kepastian mendapat gaji, sehingga nasib karyawan tersebut semakin tidak jelas akan nasibnya.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang beralamatkan di Jalan Danau Kelimutu Kelurahan Sawojajar Kota Malang, dikabarkan juga tidak mendaftarkan puluhan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, yang menjadi hak kesejahteraan karyawan.
Saat ditemui awak media, kamis (01/09), puluhan karyawan tersebut mengungkapkan akan hak para karyawan yang belum pernah diberikan oleh perusahaan selama bekerja, selain itu Standard Operating Procedure (SOP) PT. Citratel yang selalu berubah-ubah dan terkesan dipaksakan oleh perusahaan sehingga banyak karyawan merasa dirugikan.
“Gaji saya selama satu bulan tidak dibayar oleh management PT. Citratel , HRD beralasan kami resign unprosedural, perlu dicatat disini saya tidak mengajukan resign , tapi di terminated secara sepihak oleh management pada saat masih bekerja, tiba-tiba diminta ke oleh supervisor ke kantor untuk mengembalikan alat kerja dan seragam” tutur Navis, salah satu mantan karyawan PT. Citratel yang hadir.
Hal senada juga disampaikan mantan karyawan yang lainnya bahwa dirinya resign sekitar tgl 20 Agustus 2022 dan justru sebelum adanya sosialisasi SOP dari management cabang malang, jadi dirinya tidak tahu menahu kebijakan tersebut.
“Rata-rata karyawan disini tidak ada yang tanda tangan dan tidak ada penjelasan apa isi SOP nya , hanya disampaikan di grup WA tgl 22 Agustus kemarin tanpa ada penjelasan lebih lanjut” terangnya.
Pernyataan tersebut diaminkan semua karyawan branch malang yang mengeluhkan jika semua karyawan Citratel malang tidak ada yang mendapatkan BPJS kesehatan dan Bpjs ketenagakerjaan. “Sudah lebih dari 3 tahun, kami sebagai pekerja lapangan maupun dikantor Citratel tidak mendapat jaminan layanan Bpjs kesehatan dan Bpjs ketenagakerjaan. jadi jika ada kecelakaan kerja dan PHK sepihak dari manajemen, tidak ada yang melindungi kami , padahal pekerjaan kami memiliki resiko yang tinggi dilapangan” terangnya.
Memang sangat miris dan menarik, mengingat PT Cipta Karya Tehnology (Citratel) merupakan perusahaan besar dan menjalin kemitraan dengan banyak Perusahaan ISP , tapi berani menabrak kebijakan pemerintah yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sesuai ketentuan undang-undang maka sudah selayaknya Perusahaan, atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah ini. Seperti yang diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pihak Disnaker dan penyelenggara BPJS sudah seharusnya mengawasi dan memberikan teguran keras sampai dengan pencabutan izin, terhadap perusahaan-perusahaan yang jelas melanggar peraturan dan Perundang-undangan.
Rengga selaku Supervisor PT Citratel cabang malang mengatakan bahwa gaji yang tidak dibayarkan itu adalah keputusan HRD pusat, karena sudah dijelaskan aturan yang ada dan perusahaan punya SOP kalau karyawan mengajukan pengunduran diri harus pengajuan satu bulan sebelumnya.
“Jika mendadak hari ini pengajuan dan hari itu juga langsung tidak bekerja maka Gaji tidak akan dibayarkan, hal tersebut telah di sampaikan pada karyawan dan di sosialisasikan mulai tgl 22 Agustus 2022 ” kata Rengga.
Lain halnya yang disampaikan Rendi, selaku HRD PT. Citratel ketika di konfirmasi awak media terkait SOP PT. Citratel untuk pengunduran diri karyawan, diberlakukan one month notice.
“Ini peraturan yang standard, sehingga pekerja tetap mendapatkan sisa gaji. Dalam hal ini juga sudh di sosialisasikan baik di pusat maupun di regional kami, karena pengunduran diri dianggap unprosedural, maka Gaji yang bersangkutan tidak dibayar , hal ini telah disosialisasikan sejak Juli 2022 oleh manajemen” kata Rendi.
Berdasarkan hasil informasi yang di sampaikan oleh Rendi yang selaku HRD PT. Citratel, berbeda dengan apa yang disampaikan Rengga selaku Supervisor PT. Citratel, bahwa sosialisasi SOP baru mulai 22 Agustus 2022 karena baru menerima awal Agustus.
Terkait Hak BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, Rendi memberikan informasi dilakukan secara bertahap, tapi fakta dilapangan berbeda, dimana sampai hari ini pun pekerja yang sudah tiga tahun atau lebih bekerja masih belum terdaftar di BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan. (as)






