
Lumajang, Sekilasmedia.com – Dalam Khasus penganiyaan mantan Lurah desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kabupaten.
Lumajang, Polres Lumajang telah menetapkan satu tersangka, yakni Junaedi SH.Nanok Purwandono, asal warga Klakah kini sudah ditahan di Polres Lumajang.
“Kita sudah tetapkan satu tersangka dalam khasus penganiayaan mantan kades Pasrujambe,” ujar AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang, Rabu (13/03/2019).
Polisi juga telah memasang garis polisi dalam objek pengelolaan tambang pasir CV Permasindo. Bahkan juga menetapkan status quo pada lokasi pertambangan pasir yang berada di aliran sungai Semeru Kecamatan Pasrujambe.
“Kita tetapkan status quo lokasi tambang pasir CV Permasindo sehingga tidak ada yang bisa menggarap dari para pihak,” terangnya.
Masih menurut AKP. Hasran menyebutkan, proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus itu, kita masih terus lakukan penyidikan,” pungkasnya.(Shelor ).





