Hukum

Dugaan JEP Diperlakukan Istimewa Di Lapas Lowokwaru, BBHAR Bersurat Ke Kemenkumham

×

Dugaan JEP Diperlakukan Istimewa Di Lapas Lowokwaru, BBHAR Bersurat Ke Kemenkumham

Sebarkan artikel ini

Batu, Sekilasmedia.com – Merebaknya isu terdakwa Julianto Eka Putra ( JEP ) diperlakukan istimewa oleh lapas lowokwaru Malang membuat Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat ( BBHAR ) bersikap.

“BBHAR akan bersurat kepada Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI dengan maksud agar JEP tidak diperlakukan istimewa di Lembaga pemasyarakatan” ungkap Sekretaris BBHAR Suwito, S.H., M.H. di kantornya. 12/9/22.

Keberatan dan kekhawatiran kami bukan tanpa dasar, lantaran ada dugaan terdakwa 12 tahun tersebut telah menyuruh orang – orang nya untuk melakukan lobi tertentu terhadap oknum petugas lapas lowokwaru.

” Tujuan Mereka agar terdakwa JEP diperlakukan istimewa dan aman, untuk antisipasi dugaan itu, kami akan segera berkoordinasi dengan bersurat kepada lapas Lowokwaru Malang dan Kemenkumham,” tandas wito

Apalagi, JEP kini masih berperkara atas dugaan eksploitasi anak yang kini kasusnya dalam proses pemeriksaan atau penyelidikan di Polda Jatim.

” Laporan eksploitasi anak kini dalam proses pemeriksaan atau penyelidikan reskrimum di Polda Jatim, hal itu menyusul pula laporan Undang-Undang ITE terhadap salah satu mantan murid JEP di Polda Jatim pula,” pungkasnya.

BACA JUGA :  JARI Resmi Laporkan Kepala Desa Tanjung Medan ke Kejati Sumut Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Seperti diketahui bersama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Herlina Reyes, SH.,MH dalam persidangan menyatakan, bahwa terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) dinyatakan bersalah.

“Karena melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” kata Herlina saat putusan.

Selanjutnya, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa.

Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016,” lanjutnya.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, pihaknya menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun.

BACA JUGA :  Patroli Siber Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Lewat Aplikasi Go Matel di Gresik

Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi Sheren Della Sandra sebesar Rp 44.744.623,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi, dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut. Maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun kurungan,” tegas Herlina.

Di tempat terpisah, Dodit salah satu petugas di pos pengawasan dan pemeriksaan lapas Lowokwaru, Saat awak media berupaya melakukan klarifikasi ke Kalapas Lowokwaru Heri Azhari (Selasa siang, 13/9/2022), terkait beredarnya Isu Julianto (JEP) terpidana kasus kekerasan seksual mendapat perlakuan istimewa mengatakan
“Untuk saat ini Kalapas Lowokwaru belum bisa ditemui , karena beliau masih menghargai privasi terpidana Julianto (JEP), jadi sementara ini Kalapas belum bisa memberikan klarifikasi silahkan datang lain kali” (Tyo)