Kriminal

Satreskrim Polres Batu Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pencabulan, Korban dicabuli sejak usia 12 tahun

×

Satreskrim Polres Batu Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pencabulan, Korban dicabuli sejak usia 12 tahun

Sebarkan artikel ini

Batu,Sekilasmedia.com – WD (42th) warga kecamatan Junrejo kota batu secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan oleh Polres batu. Selasa (20/09/2022)

Kasus bermula atas kecurigaan ibu korban pada saat pulang sekolah dimana korban setiap pulang sekolah merasa tidak aman di rumah. Atas hal tersebut ibu korban yang merasa curiga gelagat anaknya menanyakan kepada korban, dan mengakui bahwa telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh serta pelecehan seksual dari WD yang nota bene adalah ayah tiri korban.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, diketahui WD tega mencabuli anak tirinya selama 4 tahun sejak anaknya berusia 12 tahun. Total sudah 7 kali lebih WD memaksa dan mencabuli korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

BACA JUGA :  Nekat Rampok dan Patahkan Tulang Ibu Paruh Baya, Satpam di Mojokerto Diciduk Polisi

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin dalam Press rilisnya mengatakan awal kejadian setelah ibu korban berinisal RW melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 24 Agustus 2022.

“Setelah ada laporan petugas Satreskrim Polres Batu langsung bertindak cepat dan berhasil membekuk pelaku. Diketahui dari pendalaman, pelaku pertama kali melakukan perbuatannya saat korban berusia 12 tahun atau masih kelas 1 SMP,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (20/9/2022).

Dugaan kuat pelaku tega melakukannya karena merasa tidak memiliki hubungan darah dengan korban serta untuk melampiaskan nafsu birahinya. Selain itu dalam melancarkan aksi bejadnya pelaku juga sempat memberikan iming-iming akan membelikan handphone kepada korban.

“Namun setelah keinginan pelaku dipenuhi korban, handphone yang dijanjikan tidak kunjung dibelikan sampai saat ini. Tersangka sendiri melakukan aksinya ketika keadaan rumah sepi atau ketika malam hari” tuturnya

BACA JUGA :  Melanggar, "Pengawas SPBU dan Supir Tangki Ngoplos Premium Dalam Tandon"

Aksi bejad WD itu berhenti ketika Bunga telah menginjak kelas 10 SMK, namun diganti dengan aksi pencabulan seperti memegang area sensitif korban dan lain sebagainya.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” paparnya

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menerangkan “WD tersangka pencabulan diketahui sebelumnya telah menikah sah dengan ibu korban sejak 2016 dan melakukan aksinya pencabulan sejak 2018 s.d 2021” pungkasnya (Tyo)