
Surabaya, Sekilasmedia.com – Kapolsek Genteng Kompol Ari Trestiawan mengatakan, sewaktu anggota Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Indrapura Surabaya sering dijadikan transaksi Narkoba. Selasa (26/3/2019).
Nikmatnya sabu Kunti memang tersohor seantero Kota Surabaya. Konon didaerah tersebut sangat mudah untuk mendapatkan dalam paket hemat. Seperti dua sekawan ini, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Genteng usai mendapat Sabu Kunti.
Dua pria yang ditangkap pada, Minggu (24/3/2019) pukul 20.00 WIB, itu bersama, Sapik (25) asal Jalan Dupak Masigit Surabaya dan Desy L.(27) asal Jalan Wonosari Lor Baru Surabaya.
Polisi yang telah lama mencium kebiasaan keduanya dalam mengkonsumsi sabu, langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya.
Begitu tertangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,41 gram.
Bukan hanya itu, dari mereka Petugas Reskrim juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang biasa digunakan pesta sabu.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek melaksanakan undercover/ penyamaran, diketahui keduanya baru saja patungan membeli sabu yang dikatakannya dari daerah Kunti, Sidotopo.
Ketika akan ditangkap, ternyata benar ada 2 (dua) orang laki-laki itu sedang melaksanakan pesta narkoba,” Terbukti bersalah, kemudian oleh anggota Reskrim diamankan dan dibawa ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lain dan juga menangkap penjualnya,”.(Eko).





