Kriminal

Vanessa Angel, Memiliki Jaringan Luas, dan Siap Melayani Dalam dan Luar Negeri

×

Vanessa Angel, Memiliki Jaringan Luas, dan Siap Melayani Dalam dan Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Foto fanesha angle
Foto fanesha angle

Surabaya, Sekilasmedia.com – JPU menyebut, terdakwa Siska menawarkan pada Vanessa untuk bersedia diajak kencan sebanyak tiga kali, di antaranya bulan Desember 2017 di Singapura dengan seorang laki-laki bermama Ishak dengan fee sebesar Rp 20 juta. Disusul bulan Maret 2018 di Jakarta dengan seorang laki-laki yang namanya lupa dengan fee sebesar Rp 30 juta dan tips sebesar $500 (dolar Amerika) dari laki-laki yang sama. Terdakwa juga menawarkan jasa booking pada artis maupun selebgram pada tahun 2017 kepada kliennya.

Sidang perkara prostitusi artis daring atau online dengan terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta digelar secara terbuka di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/3/2019).

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Anne Rusiana mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu. Dalam dakwaan inilah terungkap identitas pembooking artis film televisi (FTV) Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel saat melayani nafsu birahinya di sebuah hotel di Singapura.

Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim dalam kasus prostitusi online di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus itu, Polisi berhasil menangkap dan menetapkan dua muncikari Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN) sebagai tersangka.

BACA JUGA :  4 Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Gresik

Bisnis ‘lendir’ itu dikelola kedua muncikari perempuan tersebut sejak 2017 dan memiliki jaringan luas, dan siap melayani dalam dan luar negeri.

Modus yang dipakai kedua mucikari itu, setiap pemesan diwajibkan mentransfer uang muka sebesar 30 persen dari tarif yang ditentukan dan kekurangannya sebesar 70 persen dibayar ketika artis yang akan melayaninya berada di hotel.

Selain kedua muncikari itu, Polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video yang merangsang syahwat laki-laki ke muncikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika sebelumnya penyidik Kepolisian hanya menyebut nama Rian sebagai lelaki pengusaha pemakai jasa Vanessa Angel asal Lumajang, akhirnya terungkap di persidangan muncikari Tentri Novanta.

Dalam persidangan di tempat yang sama, JPU Frida menyebut, bahwa lelaki hidung belangnya yang memakai Vanessa di sebuah hotel di Surabaya bernama Rian Subroto.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa yang menawarkan sosok Vanessa pada saksi Rian Subroto adalah seorang pria bernama Dhani yang sekarang berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

BACA JUGA :  Kades Kutoporong Ngamuk, Aniaya Warga Hingga Patah Tulang.

Saat itu di bulan Desember 2018, ketika saksi Rian Subroto berada di Cafe Delight di Gadingsari, Lumajang, Rian Subroto bertemu Dhani yang menawarkan bisa mencarikan artis atau selebgram untuk diajak kencan luar dalam.

Rian Subroto merasa tertarik walaupun tarif yang harus dibayar lumayan mahal. Dhani kemudian menghubungi terdakwa Tentri. Oleh terdakwa kemudian ditawari sejumlah nama artis dan dan saksi Rian Subroto memilih nama Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel untuk menemaninya kencan di sebuah hotel di Surabaya.

Dalam surat dakwaan itu terungkap, bahwa selain Vanessa Angel, saksi juga mem-booking foto model majalah dewasa, Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla di hari yang sama. Terdakwa kemudian menghubungi kedua nama artis tersebut dan disepakati kencan dilakukan di sebuah hotel berbintang lima di Kota Surabaya. Rian mengeluarkan uang total sebesar Rp 135 juta untuk membayar kedua artis tersebut.

Untuk Vanessa, Rian membayar melalui terdakwa dan asistennya sebesar Rp 80 juta dan untuk Avriellya, sebesar Rp 25 juta. Ditambah booking tiket pesawat dan booking kamar hotel Rp 30 juta. ( Eko ).