Gresik, Sekilasmedia.com – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pengeroyokan tersebut berujung tewasnya seorang pedagang nanas di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Atas kasus ini, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Azis menegaskan telah mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan.
Lima orang yang di tangkap tersebut adalah juga anggota perguruan silat di Gresik. Lima tersangka berinisial AER, MA, DNA, ALS dan AJP. Dan Polres Gresik terus memburu keberadaan dua pelaku lainnya yang diketahui sedang kabur.
Adapun, Identitas korban tewas berinisal EBA beralamat di Dusun Kembangan RT 016 RW 008 Desa Sumberejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Yang berprofesi sebagai seorang penjual nanas di Pasar Gadung Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Saat itu, korban sedang berjualan di atas kendaraan Tossa dengan menggunakan kaos perguruan silat.
Kapolres Gresik didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldino Prima Wirdan melakukan press release di halaman Mapolres Gresik, pada Rabu (30/11/2022). Lima orang tersangka dipamerkan di depan awak media.
“Sampai sekarang DPO 2 orang, pelaku berjumlah tujuh orang. Ini bukan pembunuhan tetapi pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia Pasal 170 KUHP,” tegas AKBP Azis.
Lebih lanjut, Kapolres menceritakan kronologinya bahwa korban didatangi sejumlah perguruan silat dalam kondisi mabuk, langsung di ajak duel dan selanjutnya dilaksanakan interogasi. Kemudian tidak terima, lalu dikeroyok 2 orang setelah itu memanggil 5 orang lagi untuk datang dan total jumlahnya ada tujuh orang.
Tujuh orang tersebut mengeroyoknya sampai pagi, selanjutnya korban meninggal dunia di ruko gadung, setelah kejadian tersebut dan mendapat laporan langsung dilakukan penyelidikan.
“Hari itu kita tangkap 2 orang, kita lakukan penyelidikan kita tangkap lagi 3 orang setelah 2 hari. Motifnya para tersangka tidak terima karena korban memakai kaos perguruan silat padahal bukan anggota perguruan silat tersebut,” tegasnya lagi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka dengan ancaman hukuman Paling lama 12 tahun penjara.
Disamping itu, Polre Gresiik tegas AKBP Azis terus mengembangkan kasus pengeroyokan ini dengan memburu 2 pelaku lainnya. (rud)





