Hukum

Hasil Gelar Perkara Soal Sengketa Tanah Daim Vs Ahmadun Belum Ada Penetapan Sebagai Tersangka

×

Hasil Gelar Perkara Soal Sengketa Tanah Daim Vs Ahmadun Belum Ada Penetapan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Daim bersama kuasa hukumnya saat keluar dari ruang Reskrim Polres Mojokerto

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Surat permohonan gelar perkara khusus yang dilayangkan kuasa hukum saudara Daim ke Polda jawa timur akhirnya dilimpahkan di Mapolres Mojokerto, surat yang dikirim tersebut terkait terlapor notaris grace yeanette pohan yang beralamat di jl Raya Ahmad Basuni Sooko dan sauadara Ahmadun asal Desa Kesemen Ngoro, keduanya diduga bersekongkol merekayasa pembuatan AJB (Akte jual beli) akal-akalan.

Kuasa hukum saudara Daim yakni Urip mulyadi MB SH menduga, AJB yang diterbitkan oleh Notaris Grace penuh dengan rekayasa, persoalan ini sudah saya laporkan ke Polres Mojokerto, tetapi proses penanganan perkara ini saya menilai Lamban , sehingga terpaksa saya harus melayangkan surat ke Polda Jawa Timur, ” ungkap penasehat hukum Daim yakni Urip mulyadi MB bersama Dadang.M, SH, kepada awak Sekilasmedia.com. Jum’at (5/4/2019).

Menurut Urip, Gelar perkara ini semestinya menghadirkan terlapor. yakni notaris Grace YP dan Ahmadun, “katanya.

,”Sehingga dalam gelar perkara bisa diurai pernyataan para pihak, pernyataan arifin sebagai saksi, madun sebagai terlapor, grace yeanette pohan terlapor, dan zainal(Abak Daim) sebagai saksi. Ini semua sebuah Rekayasa AJB, dibuktikam para pihak tidak pernah menghadap ke Notaris,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lima Remaja Saat Pesta Miras Diamankan Polsek Ngasem

Selain itu lanjut Urip, Pernyataan pembeli (Ahmadun) dan saksi arifin harga semula 24 juta, padahal harga yg tertuang di AJB no 1302/2008 adalah 40 jt, ini kok beda.

Saudara Daim juga ada tambahan alat bukti yakni Surat segel yang dibeli dari saudara ngatiman sampi saat itu harga 24 juta ditahun 1996.

Masih kata Urip, dalam gelar perkara juga disebut bahwa Evi Khabibatun staff dari notaris Grace menyatakan tidak pernah menghadap para pihak dan menandatangani AJB tersebut di kantor Notaris Grace.

Untuk pembayaran kekurangan tanah berkwitansi dan bermaterai, disitu juga ada dugaan kuat Palsu dibuktikan materai yang berwarna kuning mas adalah materai terbaru padahal transaksi jual beli tanah dilakukan tahun 2008.

Lebih lanjut Urip mengatakan bahwa AJB adalah bentuk rekayasa atau fiktif atau bisa dikatakan AJB hasil produk penipuan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Pemasok Utama Jaringan Narkoba di Pasuruan, 350 gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita

Sementara Kasat reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan , saat gelar perkara tidak harus mendatangkan terlapor, persoalan ini tetap masih saya dalami, terutama dalam proses jual beli,” jelasnya.

,”Persoalan ini sebetulnya sudah pernah diproses di-Polda Jawa Timur tidak cukup bukti akhirnya turun surat SP3, sebetulnya yang dilaporkan ke Polres Mojokerto adalah perkara yang sama yakni persoalan tanah Daim Vs Ahmadun hanya obyek yang dilaporkan saja berbeda, kali ini yang dilaporkan adalah Notaris dan Ahmadun, “bebernya.

Dari pihak Ahmadun juga melaporkan pak Daim tentang penebangan kayu, sebab saudara Ahmadun menganggap tanah itu sudah syah miliknya berdasarkan Sertipikat yang dimiliki, jadi dalam proses penyidikan untuk menjadikan tersangka kami harus lebih jeli dan banyak pendalaman, ” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya saudara Daim merasa memiliki sebidang tanah seluas 6046 m2 di Desa Seloliman Trawas, dia tidak merasa menjual, tiba-tiba tanah tersebut terbit sertipikat bernama Ahmadun yang juga merupakan salah satu pengasuh pondok pesantren di Wilayah Ngoro. (wo)