
Gresik, Sekilasmedi.com – Sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Gresik oleh DPRD tahap V tahun 2023 ini, salah satu politikus kawakan asal Fraksi Partai Golkar Wongso Negoro mengingatkan pentingnya menjaga ketentraman bersama sekaligus jauhi bahaya narkotika dan precursor narkotika bertempat di Warung Makan Nasi Lodeh pintu tol Desa Belahanrejo Kecamatan Kedamean pada Minggu (26/6/2023).
Tampak hadir pada kesempatan ini, anggota DPR RI asal Partai Golkar Dapil 10 (Lamongan-Gresik) Ahmad Labib , Wakil pimpinan DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Asisten 1 Sekda Gresik Suyono dan masyarakat dapil 3 (Menganti-Kedamean).
Wongso Negoro anggota komisi 1 DPRD Gresik pada kesempatan ini, mensosialisasikan peraturan daerah (perda) Kabupaten Gresik No. 11 Tahun 2020 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika dan prekursor narkotika.
Dimana peraturan daerah tersebut sebagai wujud dukungan pemerintah daerah dalam upaya mencegah dan menanggulangi bahaya narkotika dan turunannya yang merugikan bagi masyarakat.
Menurut Wongso Negoro bahwa aturan tersebut sebagai ikhtiar kita dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup dalam berbangsa dan bernegara kedepannya.
” Hal ini, karena narkotika dan prekursor narkotika sangat merusak secara fisik, biasanya tampak badan kurus kering, gigi kropos, mata cekung dan daya ingat berkurang. Untuk itu, bagi penggunanya maka pemerintah menyediakan tempat rehabilitasi agar pulih kembali, bisa sehat normal kembali,” ujarnya.
Senada, narasumber Suyono Asisten 1 Sekda Gresik yang hadir mengatakan perda No. 11 Tahun 2020 yang mengatur fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika dan prekursor narkotika sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkotika dan turunannya di wilayah Kabupaten Gresik.
Suyono menyebutkan peredaran dan penggunaan narkoba di Gresik menurut data BNNK semakin meningkat dari tahun ke tahun, terutama banyak dikonsumsi generasi muda.
” Hampir 70 persen pemakai narkotika merupakan kalangam generasi muda dan sekian persen sebagai pengedar. Masalah ini menjadi perhatian semua pihak untuk diberantas bersama. Beberapa titik di wilayah Kabupaten Gresik yang menjadi tempat transaksi narkotika, seperti diantaranya di Suci, daerah Cerme dan Menganti,” ungkap Suyono.
Selanjutnya, Wongso Negoro menyampaikan pentingnya perda No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Dimana masyarakat akan merasa aman dan terlindungi dari upaya-upaya kejahatan lainnya, saat beraktivitas di luar rumah.
Lebih jauh Ketau Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah masing-masing, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan aman. (rud)






