Daerah

Sosper Lilik Hidayati Terkait Wisata Desa Dan Pengelolaan Zakat, Infaq serta Sedekah

×

Sosper Lilik Hidayati Terkait Wisata Desa Dan Pengelolaan Zakat, Infaq serta Sedekah

Sebarkan artikel ini

Gresik,Sekilasmedia.com – Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirin desa, melalui usaha wisata desa di Kabupaten Gresik, maka pemerintah daerah bersama DPRD memberikan payung hukum untuk memperkuat keberadaan dan pengelolaannya.

Payung hukum tersebut berupa peraturan daerah. Untuk menjalankan salah satu fungsi kedewanan, yaitu legislasi, dimana DPRD Kabupaten Gresik melaksanakan sosialisasi peraturan perundang- undangan (sosper) ke publik.

Seperti anggota DPRD Kabupaten Gresik asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hj. Lilik Hidayati, SE. yang melakukan sosper tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata, bertempat di Kawisanyar pada Sabtu (8/4/2023).

Menurut Hj. Lilik Hidayati bahwasannya guna mendorong kesejahteraan masyarakat utamanya dalam hal perekonomian di desa, maka pemerataan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja serta optimalisasi akan potensi desa dengan kearifan lokalnya perlu dioptimalkan. Dan potensi-potensi tersebut dikembangkan menjadi wisata desa yang dimiliki oleh Desa.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Genteng, Sosialisasi Bahaya DBD Bersama Kepala Puskesmas Kapasari

” Seyogyanya wisata desa itu bisa dikelola dan dikembangkan dengan baik dan berkelanjutan oleh masyarakat Gresik secara keseluruhan,” ucapnya menambahkan.

Untuk itu, dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang desa wisata sudah jelas, setelah disahkan oleh Bupati Gresik. Sehingga tinggal bagaimana peran serta semua stakeholder yang ada bisa berkolaborasi dan bersinergi agar desa wisata ini terwujud dan dikelola dengan baik, sehingga perputaran perekonomian di desa akan semakin meningkat, terang Lilik.

Peran badan usaha milik Desa (BUMDes) sebagai pengelola wisata desa dengan menggandeng UMKM di desa juga sangat penting untuk menghidupkan geliat serta membranding wisata desa agar cepat dikenal luas oleh masyarakat.

Disamping itu, Anggota Komisi II DPRD Gresik juga mensosialisasikan Perda Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah.

Bahwa pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten Gresik oleh Baznas Gresik selama ini sudah baik. Maka kedepan dengan adanya perda tersebut akan lebih mendukung kinerja Baznas sebagai lembaga non pemerintah selaku pengumpul dan penyalur zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat, ungkapnya.

BACA JUGA :  WABUP: NAIKKAN ANGGARAN IPSI

Lebih jauh Lilik Hidayati menambahkan jika pengelolaan zakat, infaq dan sedekah secara optimal dapat mendukung upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial.

Senada, narasumber Adi Nugroho, Kasubag Bantuan dan Penyuluhan Hukum mewakili Kabag Hukum Sekda Gresik Mohammad Rum Pramudya, SH. menyampaikan bahwa pengelolaan zakat,infaq dan sedekah harus dioptimalkan agar pelaksanaannya berhasil guna, berdaya guna dan dikembangkan sesuai tujuan dan sasaran berdasarkan ketentuan yang ada.

” Maka dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzaki, mustahik dab amil zakat, daerah sesuai dengan kewenangannya mengatur pengelolaan zakat, infaq dan sedekah dalam peraturan daerah. Dan ada sangsinya jika melanggar aturan tersebut.” pungkas Adi. (rud)