Kriminal

Wangkadasi Dever, driver ojol pelaku rudapaksa wanita Brazil dihadirkan di Polresta Denpasar

×

Wangkadasi Dever, driver ojol pelaku rudapaksa wanita Brazil dihadirkan di Polresta Denpasar

Sebarkan artikel ini

 

Denpasar , Sekilasmedia. com-Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polres Pasuruan, Jawa Timur, menangkap Wangkadasi Dever (WD) pelaku rudapaksa warga negara Brazil, GWL (26).

 

Pemuda 21 tahun yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) itu nekat memperkosa karena merangsang setelah melihat pakaian seksi korban.

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (11/8) menerangkan, kasus ini bermula saat korban GWL menghadiri pesta temannya di Puri Kelapa Quest By Bukit Villa, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan pada Sabtu (5/8) pukul 21.00 Wita.

 

Lanjut waktu dini hari Minggu (6/8) pukul 01.00 Wita korban menginap di salah satu villa, lalu pada pukul 04.00 Wita memesan ojek online. Tak lama kemudian datang pelaku menjemput.

BACA JUGA :  KAKI DI DOR, KOMPLOTAN PENCURI MOBIL TAK BERKUTIK

 

Di tengah perjalan tepatnya di tanah kosong Jalan Pantai Nyangyang, Jimbaran, tiba tiba pelaku berhenti dan menarik tangan korban agar turun dari motor. Sontak korban reflek dan memukul pelaku menggunakan botol air. Namun pelaku mengancam jika melawan akan di bunuh.

 

“Korban sempat lari tapi oleh pelaku diteriaki supaya tidak melawan dan menuruti keinginannya,” kata Kombes Bambang.

 

Kemudian korban dibanting ke tanah dan dicekik lehernya sambil menutup mulutnya. Setelah puas melampiaskan aksi bejatnya, pelaku berdarah Malaysia Indonesia itu langsung mengantarkan korban ketempat tujuannya villa asri.

 

“Korban diturunkan kurang 100 meter dari tempat tujuannya. Pelaku mengaku takut jika korban sampai berteriak dan di tangkap oleh teman korban,” terang Kapolresta.

BACA JUGA :  Hendak Nyebrang ke Jawa, TO Pencurian Handpone, Dibekuk Polisi Gilimanuk

 

Adapun barang bukti yang diamankan pakaian dalam korban serta botol air minum. Selain itu, disita juga pakaian dan sepeda motor pelaku.

 

“Pelaku asal Jember Jawa Timur ini, disangkakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual, ancaman 12 tahun, serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang No 12 tahun 2022 dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun,” tutup Bambang.

 

Ditambahkan, untuk korban saat ini masih dalam kondisi trauma bahkan sudah mendapatkan pendampingan Dokkes Polresta Denpasar dan Polda Bali. Korban tiba di Bali pada 24 Juli dan balik ke negaranya 24 Agustus 2023. SN.