Kriminal

Sales Sepeda Motor Tipu Puluhan Orang

×

Sales Sepeda Motor Tipu Puluhan Orang

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo Sekilasmedia,com-Sdri. M. R., 29 Th, perempuan, Swasta, alamat Ds. Sumokali Kec Candi Kab. Sidoarjo dan Ds. Larangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintaro Menjelaskan. Pelaku yang bekerja sebagai seles harian lepas pada dealer motor telah menjanjikan dan menerima uang pembelian atas kendaraan bermotor dari korban, ternyata motor yang dijanjikan tidak pernah diserahkan, dan uang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

Barang bukti Tanda terima bertuliskan logo Booth Honda On Heart tertulis terima dari A.K. Jumlah Uang Rp. 33.000.000 (Tiga Puluh tiga Juta Rupiah)

Rekening koran Bank BCA;c. Hand Phone Samsung Galaxy A71.

 

Kronologis Pada tanggal 13 Mei 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari Sdr. A K. terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Sdri. M R.2Peristiwa tersebut bermula bermula adanya keinginan korban untuk membeli kendaraan motor baru Honda PCX,

 

Selanjutnya korban menghubungi pelaku yang telah dikenalnya, hingga akhirnya terjadi komunikasi dan kesepakatan terkait dengan mekanisme jual beli kendaraan Honda PCX yang disepakati sebesar Rp.33.000.000,- melalui tukar tambah, dimana kendaraan lama korban Yamaha N-Max dihargai Rp.25.000.000,-, selanjutnya korban harus menambah uang Rp.8.000.000,-.

BACA JUGA :  Berkat Camera CCTV Pencuri Kayu Asal Indraprasta Diamankan Polisi

 

Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 di Kel/Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo korban menyerahkan motor Yamaha N-Max miliknya dan mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp.8.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan telah dibuatkan tanda terima sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);

 

Saat itu korban di janjikan akan menerima sepeda motor baru honda jenis PCX ABS warna merah pada tanggal 09 Desember 2022, namun ternyata sampai sekarang tidak pernah terealisasi, selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2023 korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo.

 

Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan pada tanggal 18 September 2023 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Ds. Suko Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.

 

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku Sdri. M.R, bahwa dirinya mengakui perbuatannya tersebut, untuk kendaraan Yamaha N-Max milik korban telah dijual kepada orang lain seharga Rp.25.000.000,- uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu juga dipergunakan untuk melunasi pembelian kendaraan milik orang yang lain yang sebelumnya juga memesan kendaraan kepada pelaku.

BACA JUGA :  TIGA PELAKU CURAT DAN DUA PENADAH DI JEBLOSKAN KE PENJARA

 

Tersangka Sdri. M.R. juga telah di laporkan oleh korban lain dengan modus operandi yang sama yaitu menerima uang dari para korban untuk pembelian kendaran bermotor namun tidak pernah terealisasi. Adapun rincian korban 7 (tujuh) korban lain sebagai berikut:

 

1. Sdr. E. S dengan nilai kerugian Rp.33.000.000,-2. Sdri. M dengan nilai kerugian Rp.20.700.000;-3. Sdri. A.E.S dengan nilai kerugian Rp.15.000.000.-4. Sdr. S.B dengan nilai kerugian Rp.22.000.000,-5. Sdr. A.R.M. dengan nilai kerugian Rp.33.000.000,-6. Sdr. M.R.A dengan nilai kerugian Rp.22.700.000,-7. Sdr. D.S.S. dengan nilai kerugian Rp.21.600.000,-Atas perbuatan Tersangka M.R. terhadap 8 (delapan) korban tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian para korban dengan total sebesar Rp.201.000.000,- (dua ratus satu juta rupiah)

 

Bahwa Tersangka terjerat Pasal 378 KUHP Atau Pasal (372 KUHP). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.” Pungkasnya (sud)