Daerah

DPMPTSP Gresik Beri Kompensasi Hapus Denda Tunggakkan Piutang Retribusi IMB Sejumlah Perusahaan 

×

DPMPTSP Gresik Beri Kompensasi Hapus Denda Tunggakkan Piutang Retribusi IMB Sejumlah Perusahaan 

Sebarkan artikel ini

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Sesuai peraturan bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023, tentang pemberian penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa denda atas piutang retribusi IMB. Sekaligus wujud implementasi salah satu program Nawa Karsa Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dan Wabup Aminatun Habibah, yaitu”Gresik Akas”

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo memberikan kompensasi berupa penghapusan denda tunggakkan piutang retribusi IMB kepada sejumlah perusahaan.

Seperti yang disampaikannya pada awak media pada Jumat (6/10/2023) di Kantor DPMPTSP, bahwa pemerintah daerah setempat menghapus tunggakkan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejumlah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang berdiri dan beroperasi di Gresik.

BACA JUGA :  Gus Fawait Bawa Gagasan Pendidikan Digital dari Konferensi Nasional ke Jember

” Masing-masing perusahaan  memiliki tunggakan pembayaran surat ketetapan retribusi (SKR) IMB mencapai ratusan juta, sehingga totalnya mencapai Rp.5,3 miliar,” ungkapnya.

Dimana, jelas Agung, sejak 2012 hingga saat ini, perusahaan bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakkan retribusi IMB yang harus dibayarkan dengan berbagai alasan, mulai perusahaan kurang sehat dan lainnya.

DPMPTSP Gresik sendiri,  sudah berupaya maksimal untuk menagih tunggakkan retribusi IMB yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan harus dibayarkan. Baik berupa kirim surat tagihan maupun petugas datang langsung ke perusahaan terkait.

Namun, sejauh ini belum ada respons pihak perusahaan terkait untuk melunasi. Sementara sisi lain, perusahaan dimaksud tahun ini juga harus membayar kewajiban retribusi dari pengurusan perizinan seperti Pendirian Bangunan Gedung (PBG), dan kewajiban perizinan lain.

BACA JUGA :  Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Kapolres Pekalongan Minta Berdayakan PPKM Mikro

Memang setelah kami hitung bahwa tunggakan tetribusi IMB yang harus dilunasi lebih besar dari kewajiban retribusi perizinan seperti PBG yang harus dibayarkan tahun ini. Rata-rata mereka mengaku tidak sanggup bayar tunggakan,” singkat Agung.

“Makanya kami kasih kompensasi. Kita putihkan tunggakan dengan syarat, membayar kewajiban retribusi tahun ini. Langkah ini juga merupakan strategi untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD),” tandas dia.

Dikatakannya juga, bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) setiap tahun pemeriksaan penggunaan anggaran selalu mempertanyakan tunggakkan tersebut retribusi IMB sejumlah perusahaan tersebut. Apa tetap dilakukan penagihan terus atau dilakukan pemutihan. (rud)