Daerah

Pembangunan Proyek Gedung SMPN2 Kemlagi Disorot Dewan

×

Pembangunan Proyek Gedung SMPN2 Kemlagi Disorot Dewan

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pembangunan gedung SMPN 2 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto disinyalir kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kondisi itu jadi sorotan kalangan DPRD Kabupaten Mojokerto dan melakukan sidak, lantaran dianggap dewan cukup membahayakan bagi perkerja.

DPRD Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Komisi III melakukan sidak dengan tujuan pembangunan gedung SMPN 2 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Dalam sidak kali ini dijumpai para pekerja proyek tak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Seperti disampaikan Hartono, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Ia mengaku prihatin atas penerapan K3 dalam pengerjaan proyek pembangunan senilai Rp 4,8 miliar tersebut. Sebab, di tengah sidak berlangsung ditempat tersebut, mayoritas para pekerja tak menjalankannya.

BACA JUGA :  Inilah Simulasi Pernikahan Yang Pertama di Aston Mojokerto

’’Ini yang perlu ditekankan untuk K3 harus dijalankan, sebab saya melihat pekerja masih tak memperhatikan tentang keselamatan,’’ ungkapnya.

Sesuai dari pantauan di lapangan, para pekerja proyek dengan pelaksana CV Rizki Jaya Abadi asal Kabupaten Mojokerto ini masih banyak ditemukan yang mengabaikannya K3.

’’Seperti terlihat kali ini terlihat beberapa karyawan ada yang tidak pakai sepatu, dan helm, tolong itu benar-benar diperhatikan, karena kaitannya dengan keselamatan kerja,’’ terangnya.

Selain itu, tidak adanya balok takar dalam pembuatan adonan juga menjadi perhatian.

Meski diakui, sekilas kualitas bagus, tetapi takar balok itu penting karena kaiatannya dengan mutu konstruksi bangunan.

BACA JUGA :  Komisi C DPRD Jawa Timur, Apresiasi UPT PPD Madiun Penuhi Target PAD

’’Jadi jangan pakai kira-kira saja,’’ tegasnya.

DPRD ini juga mempertanyakan progres pembangunan yang masih di bawah 50 persen.

Padahal, pengerjaan paket fisik yang ditetapkan sebagai proyek strategis daerah ini sudah berjalan dua bulan lebih. Sementara jika melihat kontrak, pengerjaan harus rampung pada 23 Desember.

Artinya sisa waktu 72 hari. ’’Progresnya ini juga harus diperhatikan. Waktu yang dijalankan sudah separo lebih, tetapi pekerjaan belum 50 persen,’’ tandasnya.

Dengan lambatnya pengerjaan ini, sempat membuat kalangan dewan geram lantaran pada laporan konsultan pengawas tiap minggunya selalu plus.

’’Itu kan tidak benar, seharusnya kan progres itu di atas 50 persen, tetapi itu masih 36 persen,’’ungkapnya.(adv)