
Jembrana Bali, Sekilasmedia.com – Berkenaan masa angkutan Lebaran 2019, truk akan kembali dilarang beroperasi selama tujuh hari di sejumlah ruas jalan tol serta jalan nasional di wilayah Jawa-Bali.
Larangan operasional truk juga berlaku di Jalur Umum Denpasar-Gilimanuk, namun dibagi menjadi dua gelombang, masing-masing selama 4 hari sebelum Lebaran dan 3 hari sesudah Lebaran, tepatnya pada 30 Mei pukul 00.00 hingga 2 Juni pukul 24.00 Wita, dan 8 Juni pukul 00.00 hingga 10 Juni pukul 24.00 Wita.
Larangan operasional truk itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan tertanggal 16 Mei 2019.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, aturan larangan operasional truk itu dikecualikan untuk truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), air mineral dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sejumlah bahan pokok, termasuk pengangkut sepeda motor dalam rangka angkutan Lebaran.(soni).





