Hukum

Awal tahun 2018, 6 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Mojokerto.

×

Awal tahun 2018, 6 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Mojokerto.

Sebarkan artikel ini

Mojokerto ( Sekilasmedia. Com) – Diawal tahun 2018, Peredaran narkoba di wilayah hukum Mojokerto ternyata semakin meningkat, buktinya belum genap setengaj bulan di awal tahun ini Polres Mojokerto sudah meringkus enam pengedar narkoba jenis sabu.

AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto mengatakan, enam pelaku yang diringkus empat diantaranya merupakan satu komplotan, sedangkan dua lainnya dibekuk saat transaksi. “Dari enam tersangka ini dapat yang mantan pegawai rumah sakit dan seorang satpam, empat diantaranya masih satu jaringan.” Ungkapnya.

BACA JUGA :  2 Pria dan 1 Wanita Diamankan Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan Terkait Narkotika

Sementara data enam pengedar yang diringkus Polres Mojokerto di awal bulan ini, antara lain :

1. Endra Adi Bahtiar (23) asal Desa Kenanten, Puri.
2. Muhammad Furkhon ari (23) asal Desa Kenanten, Puri.
3. Bahrul Alam (47) asal Desa Sambiroto, Sooko.
4. Sokhibah (33) asal Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
5. Supriadi (47) asal Pekuwon, Bangsal.
6. Susanto (35) asal Pekuwon, Bangsal.

BACA JUGA :  Ribuan Miras dan 49,9 Gram Sabu Diamankan Polres Mojokerto, Rencana Digunakan untuk Pesta Tahun Baru

Dari ke enam pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2,4 gram sabu, lima hp, sepeda motor, alat hisab sabu dan uang tunai. Atas perbuatan nya mereka dijerat pasal 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(wo)