Daerah

Komisi III DPRD Kab. Blitar Akan Sidak Proyek Jembatan Subali

×

Komisi III DPRD Kab. Blitar Akan Sidak Proyek Jembatan Subali

Sebarkan artikel ini

 

Sugianto, Ketua Komisi III DPRD Kab. Blitar

Blitar,sekilasmedia.com-Proyek Jembatan Subali yang berada di Kecamatan Sutojayan masih belum berwujud. Padahal proyek jembatan senilai 10,5 miliar rupiah tersebut harus selesai pada akhir bulan Desember 2023 ini.

Hingga saat ini progres pembangunan jembatan yang menghubungkan Kelurahan Sutojayan dan Kelurahan Kedungbunder Kec. Sutojayan tersebut masih mencapai 25 persen saja. Sejauh ini yang sudah terbangun adalah abutmen atau substruktur yang berada di ujung bentang jembatan sisi barat.

Dengan progres yang begitu lelet, warga sekitar lokasi pun khawatir jembatan ini tidak akan selesai pada akhir tahun ini.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0815/07 Jetis Dampingi Poktan Pengolahan Lahan Di Tiga Lokasi

Menanggapi keluhan tersebut DPRD Kabupaten Blitar pun akan melakukan sidak pembangunan jembatan Subali tersebut.

“Emang terkesan lelet ya, kami akan sidak ya beberapa pekan ke depan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto (Sugik), Jumat (01/12/23).

Warga khawatir proyek jembatan senilai 10,5 miliar rupiah tersebut tidak akan selesai tepat waktu. Kekhawatiran warga tersebut didasarkan didasarkan kondisi saat ini yang telah memasuki hujan, dimana sungai Ludo Agung biasanya akan meluap ketika hujan terus turun.

Jika banjir terjadi warga khawatir pondasi bangunan jembatan akan terbawa arus sungai. Sehingga jembatan yang memakan APBD senilai Rp 10,5 miliar rupiah tersebut tidak akan rampung.

BACA JUGA :  Menteri PU RI Kunjungan ke Kejati Sumut Minta Dukungan Penuh Pemulihan dan Rehabilitas Pasca Bencana

Pembangunan jembatan ini memang mengalami sejumlah kendala, mulai dari material hingga pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan Subali ini ternyata belum selesai.

Total ada 19 warga yang akan terdampak pembangunan jembatan Subali. Tanah dari warga tersebut baru akan dibebaskan atau diberikan ganti rugi dengan akta notaris pada pekan depan.

“Memang ada kendala pembebasan lahan di sekitar lokasi dan warga terdampak tapi PUPR tetap optimis katanya bisa rampung dalam pekan depan,” tegas Sugik. (adv/ddg)