Batu, Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu bekuk dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, beserta barang bukti 520,14 gram sabu-sabu dan peralatannya berhasil diamankan petugas.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T. dalam press release yang digelar halaman Mapolresta Batu.Sabtu (09/12/2023) siang.
Dalam keterangannya AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan bahwa para tersangka yang dibekuk Satrekoba Polres Batu merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang akhirnya pada hari Selasa kemarin (5/12), personil Satrekoba Polres Batu berhasil membekuk dua tersangka dan mengamankan narkoba jenis Sabu sabu seberat 520,14 Gr di rumah para tersangka.
Dua pelaku berinisial TR (44) dan BA (38) yang di tangkap diketahui merupakan penghuni salah satu villa di kota batu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satrekoba Polres Batu diantaranya 6 plastik pocket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 520,14 gram, 1 buah bekas bungkus teh cina, 1 buah timbangan elektronik, 1 bendel plastik klip bening, 1 buah alat hisap, 1 buah sendok sabu, 1 buah tas punggung warna hitam
“Akibat perbuatannya Tersangka TR dan BA terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun” jelas oskar
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Batu memberikan apresiasi dan penghargaan atas prestasi anak buahnya dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Batu.
“Dari pengungkapan ini Polres Batu berhasil menyelamatkan ratusan generai muda yang bisa terpapar akibat zat berbahaya Sabu sabu, terima kasih kepada Kasat Narkoba beserta anak buahnya dan tingkatkan terus agar kota Batu bersih dari peredaran Narkoba,” pungkas Oscar. (Tyo)






