Kriminal

Kabur Dari RS, Gadis Asal Kubutambahan Dirudapaksa

×

Kabur Dari RS, Gadis Asal Kubutambahan Dirudapaksa

Sebarkan artikel ini

Buleleng,sekilasmedia.com-
Seorang gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, diduga menjadi korban rudapaksa oleh pria tidak dikenal.

Korban yang merupakan pasien RS di Kota Singaraja ini kabur saat sedang menjalani masa perawatan. Kemudian bertemu pelaku dan diajak ke kos kawasan Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, lalu diperkosa.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Sabtu (16/12) mengatakan, peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada Selasa (12/12). Dimana kasusnya masih dalam penyelidikan.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi saksi yang mengetahui kejadian itu,” katanya.

BACA JUGA :  PENGEDAR PIL KOPLO DITANGKAP RESMOBA KAB LUMAJANG

Peristiwa ini bermula saat korban dirawat di RS, karena sempat melakukan percobaan bunuh diri. Selanjutnya tanpa sepengetahuan tim medis korban bertemu pelaku yang menawarkan mengantarkan korban pulang. Lantas tanpa banyak pikir korban mengiyakan dan kabur dibonceng dengan pelaku menggunakan sepeda motor.

Bukanya diantar ke rumah sesuai permintaan, pelaku malah mengajak korban ke kosan di Kelurahan Banyuning. Korban lalu disuruh mandi sambil di imingi akan diantar pulang setelah mandi. Korban pun menuruti dan masuk ke kamar mandi tapi hanya mencuci muka.

Usainya dari kamar mandi secara tiba tiba pelaku mengunci pintu kamar kos dan mendorong korban ke atas kasur. Korban yang ketakutan tak berdaya dipaksa untuk buka pakaiannya dan pelaku langsung memperkosanya.

BACA JUGA :  TIGA WARGA KUNIR DI GREBEK POLISI SAAT PESTA SHABU.

“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali. 40 menit kemudian korban diantar pulang ke rumah bibinya di Kubutambahan,” jelasnya.

Setibanya di rumah bibi, korban langsung turun dan merebut kunci sepeda motor agar pelaku tidak bisa melarikan diri. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku akhirnya diamankan di kantor desa dan dibawa ke Polsek Kubutambahan. Korban telah dimintai visum sebagai bukti pendukung atas persetubuhan yang menimpanya.

“Pelaku sempat diamankan, namun sementara ini hanya wajib lapor. Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana dengan alat bukti yang cukup, pelaku akan kami tahan,” tutupnya. SN.