
LUMAJANG, SekilasMedia. com-Polres Lumajang terus tingkatkan guna memerangi peredaran narkoba, seperti yang telah terjadi pada warga Kecamatan Kunir tiga orang lagi pesta shabu langsung diamankan ke Mapolres Lumajang.
Diketahui selaku dari ketiga tersangka yaitu Agus Susanto (28) warga Sukosari, Sipul (28) warga Jatirejo dan Kholili (38) warga Jatirejo Kecamatan Kunir. Ketiganya ditangkap saat berada di rumah Agus Susanto dan kedapatan sedang pesta sabu-sabu.
“Reskoba menangkap tiga orang yang diduga menggelar pesta sabu-sabu,” ujar Ipda Catur Budi Baskara, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Rabu (12/12/2018).
Polisi mengamakan sejumlah barang bukti seperti alat sabu, korek api dan sisa sabu-sabu. Akibat perbuatannya, tiga tersangka diancam pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHP.
“Dan kini ketiganya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Shelor).






