
LUMAJANG, SekilasMedia.com -telah
diamankan oleh Satreskoba polres Lumajang. Pengedar obat farmasi sejenis pil koplo tanpa ijin yang resmi, jumblah jumblah nya 2376 butir, berlogo DMP 1550 butir dan 826 peil berlogo Y di TKP didalam rumah . Di dusun krajan Tengah desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh,Kabupaten Lumajang.Selasa (11/12/2028) pukul 09. 00 wib
Pria berumur 28 Th berinisial W,W ,pekerjaan Wiraswasta alamat Krajan Tengah desa sumberjati kecamatan Tempeh . WW sebagai pengedar dan tersangka IL umur 23,Th, wiraswasta akamat dusun krajan timur , desaSumberjanti kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.sebagai pembeli
Setelah digeleda ditemukan 1(satu)plastik besar berisi Pil sejumlah 826 pil putih berlogo “Y”, 1(satu)plastik besar berisi pil berwarna kuning berlogo “DMP” 1000 butir, 1(satu)plastik besar lagi berisi pil berwarna kuning berlogo “DMP” sejumlah 550 butir.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MM MH menegaskan kepada awak Media .
kemarin kami ungkap kasus narkotika jenis shabu , kali ini pengedar Pil yang biasa kita sebut pil Koplo. Jaringan peredaran narkoba terusut satu persatu, serapi apapun dan pelaku kejahatan menutupi aktivitasnya, pihak kepolisian pasti dapat melacak dan menemukan . pelaku kejahatan dan mengungkap tindak kejahatan yang dilakukannya.
Saya katakan sekali lagi perang melawan narkoba tidak henti-hentinya dikumandangkan sampai Lumajang bersih dari Jaringan peredaran narkoba”, ungkapnya Arsal.
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu HP dan 3 paket plastik pil, dan kedua pelaku tersebut dibawa ke satreskoba polres lumajang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan diancam pidana 15 Tahun penjara paling lama.(ji)





