
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Jajaran Anggota Reskrim Polsek Sukodono, Polres Lumajang, berhasil Ungkap kasus tindak pidana penjambretan, diketahui korban a/n Wahyuning Murniati (30), Warga Perum Wonorejo Indah Kec. Sumbersuko Kab.Lumajang, terjadi pada, (03/6/2019).
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut, yang terjadinya di TKP Desa. Bondoyudo ke Mapolsek Sukodono. Usai dapatkan Laporan Jajaran SatReskrim Polsek Sukodono, langsung melakukan penyelidikan mendalam mulai dari olah TKP. Selanjutnya bergerak ke jalur yang dilalui oleh pelaku, dengan mencari keterangan dari warga-warga sekitar. Hasil penyelidikan dari olah TKP yang dilakukan, informasi akurat di peroleh dari seorang warga yang namanya minta dirahasiakan.
Akhirnya, dugaan pelakupun mengarah kepada Muhammad Taufik pria, (24) tahun warga Desa. Grati Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang. Benar saja, setelah didatangi serta diintrogasi oleh petugas, iapun mengakui perbuatan penjambretan tersebut, di saat itu juga M.Taufik langsung digelandang ke Mapolsek Sukodono untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada, hari jumat (21/06/2019) pukul 20.30 wib.
Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban S.H., S.I.K., M.M., M.H., membenarkan penangkapan ini. “Jambret merupakan kejahatan yang meresahkan bagi Masyarakat. Karena proses jambretnya menciptakan trauma bagi korbannya, bahkan korban harus terluka parah, saya akan intensifkan patroli Team Cobra Polres Lumajang, guna tingkatkan keamanan untuk diLumajang.
“Saya juga berharap agar Satgas Keamanan Desa (SKD) rutin berpatroli setiap hari di desanya masing-masing, dengan mengajak Masyarakat desa secara bergiliran,” ungkap perwira dengan melati dua dipundaknya itu, Sabtu (23/6/2019).
Ditempat lain, AKP. Bambang selaku Kapolsek Sukodono mengatakan pelaku telah melanggar undang – undang yang berlaku atas kasus tersebut. Berdasarkan hukum yang berlaku, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun penjara.
“Kami akan dalami apakah dia bekerja sendiri atau berkelompok,” tegas orang nomer satu di Mapolsek Sukodono.(Shelor)












