Daerah

Himbauan Dispendik Tak Digubris, SDN Mlaten Tetap Nekat Jualan Buku LKS Dengan Cara Polling

×

Himbauan Dispendik Tak Digubris, SDN Mlaten Tetap Nekat Jualan Buku LKS Dengan Cara Polling

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Meskipun Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto berkali-kali sudah mengingatkan dan melarang penjualan buku LKS di lembaga pendidikan baik ditingkat TK maupun SD, namun masih banyak lembaga pendidikan tingkat dasar ini melakukan bisnis illegal dengan cara berjualan buku LKS di sekolah.

Seperti yang dilakukan SDN Mlaten, Puri Kabupaten Mojokerto, dengan memperdayakan ketua paguyuban kelas, lembaga ini menjual buku LKS dengan cara polling.

BACA JUGA :  Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Sidoarjo Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Seperti yang disampaikan salah satu wali kelas sebut saja Vita, Ia menyampaikan bahwa wali murid disodori isi an kolom melalui whatsapp untuk mengisi polling tentang penjualan buku LKS di sekolah, setuju atau tidak,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, buku LKS ini langsung dibagi diruang kelas 6 oleh ketua paguyuban bernama Artika dan didampingi oleh guru kelas.

“Penjualan buku ini dijual seakan dengan cara sistematis, dan secara terang terangan langsung dibagi kepada siswa, untuk pembayaran belakangan dan diberi tenggang waktu hingga satu bulan” jelasnya.

BACA JUGA :  Sidak RSUD Bangil. Pj Bupati Nurkholis Tegaskan Pelayanan Pada Pasien Tak Boleh Pilih-pilih dan Pandang Bulu

Secara terpisah Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dispendik Kabupaten Mojokerto, Mujiati menyampaikan bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan ke pihak sekolah, dilarang berjualan buku LKS,” katanya.

Namun dengan informasi penjualan buku LKS melalui paguyuban ini, akan saya panggil pihak sekolah, paguyuban dan komite sekolah,” tandasnya singkat.(Red)