Gresik, Sekilasmedia.com – Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwa aktivitas pembangunan sebuah kantor di pesisir pantai di desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik yang saat ini berlangsung merupakan milik PT Supra Primatama Nusantara, sebuah perusahaan penyedia jaringan internet “Biznet” Cabang Kabupaten Gresik, dimana diduga tanpa mengantongi ijin terkait dan mencaplok garis Pantai.
Pembangunan kantor yang diduga melebihi garis pantai ini disinyalir tanpa mengantongi beberapa perizinan yaitu izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat ruang laut (KKPRL), Izin Reklamasi dan Izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
Diduga tindakan reklamasi di lokasi tersebut telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023. Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Serta pembangunannya diduga melanggar Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ihsanul Haris Kades Banyu Urip melalui Kasi Pemerintahan Ahmad Muhammad Asshofi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya pada waktu dimulainya aktifitas pengurukan dilokasi tersebut sudah menghimbau kepada pihak Biznet untuk mengurus perizinan reklamasinya.
” Sebelumnya pihak pelaksana urugkan juga sudah ta bilangi beresono disik perizinane (selesaikan dulu perizinannya), baru diurug. Namun hingga saat ini pihak Desa belum mendapatkan tembusan Izin Reklamasi maupun Izin lainnya terkait pembangunan di lokasi tersebut,” terang Ashofi dikantornya, kamis (15/8/2024)
Dikatakan Asshofi, untuk status tanahnya sendiri memang belum jelas apakah sudah dijual-belikan ataupun sewa. Sedangkan legalitas tanah tersebut diketahui masih berupa laut, sehingga masih belum bisa terbit petok.
” Terkait status tanah, setahu saya masih belum ada petoknya. Karena masih berupa laut, harus dimohonkan dulu untuk menjadi petok, baru nanti bisa ditingkatkan menjadi sertifikat,” ujarnya.
Perihal ada tidaknya perizinan, Asshofi mengungkapkan akan segera mengecek kembali.
” Nanti akan saya cek lagi pak, terkait perizinan reklamasi maupun pembangunan untuk kantornya Biznet itu. Pihak desa juga sangat menyayangkan jika ditemukan aktifitas pembangunan kantor tersebut tanpa mengantongi izin,” tegasnya.
Terpisah, Fahmi Amri Branch Leader PT Supra Primantama Nusantara “Biznet” cabang Gresik saat dikonfirmasi dikantornya tidak ada di tempat, Selasa (20/8/2024).
Saat ditanya perihal perizinan pembangunan kantor Biznet di pesisir pantai Desa Banyuurip kecamatan Ujungpangkah, Gresik ini, melalui sambungan whatsapp mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Baik, kalau perihal perizinan, dokumen dan sebagainya, bisa konfirmasi ke HO Pusat kami di Jakarta. Karena kami selaku kantor branch / cabang hanya sebagai representative saja,” singkat Fahmi Amri.(rud)






